Seorang teman saya yang anggota polisi menjabat sebagai Kapolsek di kecamatan kami cerita, beberapa hari lalu seorang ibu melapor telah kehilangan, tepatnya kemalingan tas.
Ibu itu membawa puteranya yang masih kecil berumur sekitar 3 tahun. Ibu dan anak itu sedang berada duduk di warung di tepi jalan umum. Karena asyik berbincang, anaknya yang kecil lari ke jalan umum yang lalulintasnya cukup ramai. Spontan ibu itu berlari mengejar anaknya, semua orang yang ada di warung itupun pandangannya tertuju kepada anak kecil dan ibunya tersebut.
Anak kecil berhasil diselematkan ibunya. Tapi tas yang diletakkan di meja warung milik ibu itu raib. Rupanya diantara pengunjung warung ada yang memanfaatkan kelengahan ibu itu. Uang sebesar Rp. 9 juta berikut kartu ATM Bank Mandiri didalam tas itu pun berpindah tangan ke pencuri yang beruntung (karena dapat duit, hehehe).
Merasa kartu ATM bakal digunakan oleh si pencuri, ibu itu mendatangi kantor Bank Mandiri. Hari itu Sabtu, kantor tutup, yang ada cuma petugas Satpam. Ibu itu menceritakan kejadian yang menimpanya, dan berharap pihak bank segera memblokir kartu ATM miliknya yang dicuri tersebut. Namun petugas Satpam mengacuhkan laporan si ibu, menyarankan agar si ibu melaporkannya pada hari Senin. Jadinya si ibu merasa kecewa, berharap tak terjadi sesuatu terhadap isi depositnya di bank.
Hari Senin tiba, ketika si ibu melaporkan kehilangan ATM, kemudian meminta pihak bank mengecek saldo rekeningnya, uang si ibu sebesar Rp. 9 juta ternyata sudah ditarik si pencuri via ATM.
Nah, siapa yang patut dipersalahkan terkait penarikan uang milik si ibu tersebut ? Sebegitu sangat formil kah aturan di Bank Mandiri sehingga mesti menunggu kantor buka dan bekerja untuk sekedar menerima laporan kehilangan ATM, lalu memblokirnya supaya uang nasabahnya dapat terselematkan ? Bukankah seluruh uang yang ada di Bank Mandiri itu milik nasabah yang mempercayakannya ke pihak bank untuk digunakan apa saja yang tentunya wajib dijaga keselamatannya ?
Teman saya yang polisi itu mendatangi pihak bank dalam kapasitasnya selaku warga biasa. Ia meminta pihak bank agar membuka rekaman kamera CCTV yang dipasang di boks ATM agar dapat diketahui siapa saja yang telah menarik uang via ATM. Namun pihak bank tidak bersedia memenuhi permintaan teman saya itu terkecuali permintaan itu dilakukan resmi oleh pihak kepolisian. Pertanyaan pun muncul, apakah ada kerugiannya bila rekaman kamera CCTV itu dibuka dengan permintaan setiap orang yang ingin melihatnya ?
Wah, ternyata di negeri ini untuk sesuatu hal yang kerugiannya saja belum dapat diketahui mesti pakai berbagai aturan yang kaku.
Nah, anda yang memiliki simpanan uang di bank, perlu juga memikirkan sejauh mana selama ini pelayanan bank dimana anda tercatat sebagai nasabahnya ; apakah selama ini lebih banyak mendapat perlakuan yang adil, atau belum, atau memilih untuk memindahkan simpanan anda ke bentuk lain, misalnya membeli property.