SELAMAT DATANG DAN BERKUNJUNG DI ISP 68 BLOG
Hukuman Mati dan Negara Beradab - ISP68

Xticker

Merangkai Kata Merajut Asa

Definition List

   # 

Rabu, 26 Februari 2014

Hukuman Mati dan Negara Beradab

Akhir-akhir ini semakin sering terdengar kata “hukuman mati” di negeri ini ; kasus Robot Gedhek, Ryan Jagal Dari Jombang, kemudian Babe atau Baikuni, dan lainnya.

Saat ini yang sedang berlangsung adalah persidangan kasus Ketua KPK non aktif, Antasari Azhar dan kawan-kawan yang dituduh membunuh Mendiang Nasruddin Zulkarnain, dimana JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman mati.



Logika dan perasaan kemanusiaan pribadi saya jadi terusik bila mendengar kata “hukuman mati” ini. Bagi saya pribadi, hukuman mati yang diterapkan kepada terdakwa di negeri ini, justru bertentangan dengan falsafah bangsa Pancasila butir ke-2 ; kemanusiaan yang adil dan beradab. Di negeri yang tidak menerapkan syariat islam ini, menurut saya penerapan hukuman mati itu adalah suatu tindakan yang tidak beradab oleh negara terhadap rakyatnya. Bahkan tindakan tersebut tampak seperti suatu tindakan pembunuhan berencana oleh negara.

Penerapan hukuman mati kepada pelaku pembunuhan berencana, terasa kurang relevan. Andai pelaku dihukum mati pun, ini tidak dapat menghidupkan kembali si terbunuh. Persoalannya adalah karena faktor kepuasaan saja jika terjadi hukuman mati bagi yang menyebabkan kematian, seolah tindakan balas dendam.

Hanya Tuhan yang berhak mencabut kehidupan & mematikan seseorang. Hakim selaku pemberi vonis, ia bukanlah Wakil Tuhan yang berhak menentukan hidup mati seseorang, apalagi yang dipergunakan bukan hukum yang ditetapkan Tuhan, melainkan hukum buatan manusia jika tak ingin disebut hukum thagut.

Sekali lagi hukuman mati, jangan sampai menjadi semacam tindakan balas dendam yang difasilitasi oleh lembaga hukum. Jika pun terpaksa harus dilaksanakan, ini harus pula memberikan efek jera (shock therapy) yang betul-betul efektif terhadap semua orang, misalnya dengan melaksanakan eksekusi mati di tempat terbuka untuk dapat disaksikan oleh masyarakat umum.
Dalam catatan ini saya berbicara sebagai pribadi yang awam terhadap ilmu hukum. Bila ada komentar yang kemudian mengarah kepada disiplin ilmu yang terkait, bukan kapasitas saya untuk menyanggah atau menyetujui.
Negara yang ingin dikatakan beradab, sebaiknya tak memberlakukan hukuman mati.