SELAMAT DATANG DAN BERKUNJUNG DI ISP 68 BLOG
Penambangan Liar dan Rusaknya Mental Penegak Hukum - ISP68

Xticker

Merangkai Kata Merajut Asa

Definition List

   # 

Sabtu, 22 Maret 2014

Penambangan Liar dan Rusaknya Mental Penegak Hukum

Tak ada kata yang menakutkan bagi para pelaku penambangan batubara di daerahku selain cuma 1 kata; razia.
Tapi kupikir tak cuma di daerahku saja 1 kata ini berlaku, tapi di seluruh negeri ini dimana terdapat aktivitas usaha yang sama.


Minggu lalu sudah sering terdengar kata “razia” itu dari mulut para pelaku bisnis dan usaha di bidang pertambangan di daerahku. Pihak Polda Kalimantan Selatan melalui Satuan yang bertugas untuk masalah pertambangan, bergerak diam-diam ke berbagai lokasi. Hasilnya beberapa alat berat yang digunakan untuk ativitas pertambangan mereka amankan, karena pelaku diduga melakukan kegiatan secara ilegal.

Beberapa hari ini kata “razia” pun belum juga surut terdengar. Menurut informasi dari beberapa pelaku penambangan, razia terus berlanjut namun dilakukan oleh Tim dari Mabes Polri.
Razia bersambung seperti serangkaian cerita bersambung saja dengan pemeran utama yang berganti.


Kupikir razia itu pasti awalnya dimulai oleh penegakan hukum di level terendah; oleh Polsek, kemudian dilanjutkan oleh Polres, lalu diteruskan oleh Polda, diambil alih oleh Mabes Polri, selanjutnya entah siapa lagi yang melakukan razia, pasti tak mungkin dilakukan oleh malaikat yang menjadi perpanjangan tangan Tuhan.

Meski sudah sangat sering dilakukan razia seperti itu, nyatanya aktivitas penambangan ilegal tak juga surut apalagi hilang sama sekali.
Berbagai suara miring dan komentar pun sering terlontar dan terdengar dari warga; “razia, paling-paling untuk melakukan pendataan terhadap siapa-siapa saja yang melakukan kegiatan; yang mematuhi dan mentaati aturan main akan dibiarkan dan dilindungi, sedangkan yang membangkang disikat untuk dijadikan semacam tumbal sebagai bukti bahwa pelaksanaan penegakan hukum tetap berjalan,.”


Boleh jadi komentar miring seperti itu benar adanya, karena cukup beralasan. Selama ini yang kutahu memang bukan rahasia jika seusai diadakan razia, maka aktivitas penambangan yang tergolong ilegal kembali berlangsung dengan para pelaku yang itu-itu juga.
Dan yang cukup mengherankan adalah; razia di daerah sampai harus Mabes Polri yang melakukannya, ini mengindikasikan seolah pihak penegakan hukum di daerah yang nota bene sebagai perpanjangan fungsi dan tugas induknya di Pusat, tak berkerja secara baik dan benar.


Aku berkeyakinan razia dalam bentuk apapun oleh pihak penegakan hukum terutama kepolisian, tak akan berhasil dengan baik menghilangkan aktivitas penambangan ilegal jika para pelakunya tak memperoleh dan merasakan shock therapy yang benar-benar dapat membuat jera.
Selama ini aktivitas penambangan ilegal yang ditemukan oleh penegak hukum; pelakunya cuma dihukum ringan, alat kerjanya dilepas setelah proses hukum memiliki ketetapan (inkracht). Ini berbeda dengan kegiatan penebangan liar, pembalakan liar (illegal logging), yang mana pelakunya selain dihukum, segala alat maupun barang bukti yang berhubungan dengan kegiatannya, disita untuk negara dan dimusnahkan.


Aktivitas penambangan jika dibandingkan dengan penebangan atau pembalakan liar, maka secara faktual lebih sangat merusak akibat yang ditimbulkan oleh penambangan. Aktivitas penebangan atau pembalakan liar hanya merusak pohon yang diperlukan, sedangkan penambangan selain merusak berbagai jenis pohon dan tanaman, juga meninggalkan galian-galian yang dalam dan luas.
Semestinya Undang Undang Minerba memuat artikel terkait sanksi lain selain sanksi hukum bagi para pelakunya, tapi juga menyita segala alat bukti maupun pendukung kegiatan penambagan secara ilegal. Karena penambangan yang tak memiliki perijinan dan tak memenuhi prasyarat dan syarat aktivitas sesuai prosedur standar operasional, lebih sangat merusak alam dan lingkungan.


Dan yang lebih penting dari semua itu adalah; mental para penegak hukum dari level terendah hingga di puncak yang tak mau berkompromi apapun terhadap pelanggaran hukum, jika kondisi para penegak hukum kita masih seperti sekarang ini, tunggulah nanti akibatnya terhadap berbagai kerusakan. Rusaknya mental para penegak hukum berarti menimbulkan berbagai kerusakan lainnya.