SELAMAT DATANG DAN BERKUNJUNG DI ISP 68 BLOG
Catat! Tak Akan Ada Pembiayaan Kredit Untuk Wartawan, Anggota TNI danPolri - ISP68

Xticker

Merangkai Kata Merajut Asa

Definition List

   # 

Rabu, 02 April 2014

Catat! Tak Akan Ada Pembiayaan Kredit Untuk Wartawan, Anggota TNI danPolri


Beberapa hari lalu istriku dapat pemberitahuan dari seorang karyawan sebuah lembaga pembiayaan dan penjamin keuangan yang biasa terkait dengan urusan kredit berbagai macam barang kebutuhan. Karyawan yang sudah lama kenal istriku itu datang langsung ke rumah selain memang sedang ada urusan, apalagi kalau bukan urusan pembayaran kredit barang.

Menurut istriku, karyawan tersebut mengungkapkan perihal akan adanya aturan baru yang dibuat oleh lembaga dimana ia bekerja, yakni tidak akan memberikan pelayanan kredit terhadap beberapa pekerjaan, antara lain Wartawan/Jurnalis, TNI dan Polri.
Adapun alasan yang mendasari tidak akan diberikannya pelayanan kredit itu adalah lebih kepada beberapa pengalaman selama ini terhadap kreditur dari ketiga jenis pekerjaan tersebut.


Menurut karyawan itu, Wartawan/Jurnalis yang menjadi kreditur barang-barang kebutuhan; sangat sulit ditagih pembayaran kreditnya jika sudah jatuh tempo. Tak jarang mereka mengancam karyawan yang melakukan penagihan, akan mencari kesalahan-kesalahan lembaga pembiayaan untuk diberitakan.

Adapun anggota TNI yang menjadi kreditur, para penagih kredit tak berani berbuat macam-macam. Dan begitu pula halnya dengan anggota Polri. Jika pihak lembaga pembiayaan bertindak secara frontal dalam melakukan penagihan angsuran kredit, dipastikan tidak berani.

Nah, jika alasan yang menjadi dasar seperti tersebut diatas, ini artinya pihak lembaga pembiayaan telah bersikap menyamaratakan atau meng-generalisir seluruh pekerja di ketiga jenis pekerjaan tersebut. Atau dengan kata lain secara sarkastis menganggap mereka semua yang menjadi Wartawan/Jurnalis, anggota TNI dan Polri itu sebagai pengemplang kredit. Dan ini sama halnya pihak lembaga pembiayaan sudah menabuh genderang permusuhan terhadap pekerja di ketiga jenis pekerjaan tersebut. Lalu pelayanan pembiayaan kredit itu diperuntukkan kepada jenis-jenis pekerjaan apa saja ?
Sangat diskrimitif.
Itulah yang pantas disematkan terhadap lembaga pembiayaan seperti itu. Semestinya sebelum membentuk sebuah lembaga pembiayaan dilakukan dan telah memperhitungkan berbagai konsekuensi yang bakal terjadi berikut segala antisipasinya, bukan malah memojokkan dan menyalahkan pihak lain apalagi menuding bidang pekerjaan/profesi dimana kreditur bekerja.