SELAMAT DATANG DAN BERKUNJUNG DI ISP 68 BLOG
Inilah Kriteria Capres dan Cawapres - ISP68

Xticker

Merangkai Kata Merajut Asa

Definition List

   # 

Rabu, 30 Juli 2014

Inilah Kriteria Capres dan Cawapres

courtesy : liputan6.com


Menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) di negeri ini, sudah bermunculan berbagai informasi berikut rekam jejak (track record) para Capres dan Cawapres. Yang paling banyak bermunculan adalah rekam jejak buruk dari Capres maupun Bakal Capres. Tujuan kemunculan rekam jejak buruk tersebut sudah dapat dipastikan untuk menjatuhkan reputasi yang bersangkutan agar tak mendapat simpati dan dukungan rakyat untuk dipilih.

Sudah jadi sifat dan naluri alamiah manusia; sensitif terhadap yang berbau persaingan dan kompetisi, berbagai cara ditempuh untuk bisa menang dan unggul meski dengan cara-cara yang tidak elegan alias curang, termasuk menyebar informasi rekam jejak buruk seseorang.

Namanya juga rekam jejak, pastilah terkait dengan catatan masa lalu seseorang; baik maupun buruk.
Salah seorang Capres yang rekam jejaknya banyak disorot adalah Prabowo Subianto. Mantan Danjen Kopassus ini diduga kuat terlibat dalam penghilangan paksa 13 aktivis dalam kapasitasnya sebagai komandan Kopassus kala itu. Sedangkan Mayjen (Purn) Kivlan Zen belum lama ini menyatakan mengetahui dimana 13 orang hilang itu ditembak dan dikuburkan.


Urusan rekam jejak ini jika terus diungkit tak akan pernah ada ujungnya meski yang bersangkutan sudah berada dalam kubur sekalipun. Mereka yang jadi objek eksploitasi rekam jejak buruk itu pasti tak cuma tinggal diam. Mereka akan melakukan hal yang sama, membalas dengan menggali berbagai informasi rekam jejak pihak yang melakukan serangan baik secara langsung maupun dengan menggunakan tangan orang lain.

Agar permasalahan mengenai persyaratan dan kriteria seorang pemimpin maupun pejabat publik di negeri ini menjadi sederhana, maka sangat diperlukan semacam acuan baku secara tertulis dan sah yang dituangkan menjadi semacam peraturan tersendiri. Misalkan saja Negara membikin Undang Undang Capres dan Cawapres, yang mana memuat poin-poin sebagai berikut;

(1) Seorang Capres atau Cawapres tidak pernah dipecat dari pekerjaan atau profesinya.
(2) Tidak sedang tersangkut proses atau masalah hukum.
(3) Tidak sedang dalam penyelidikan dan penyidikan hukum.
(4) Berusia diantara 40 hingga 60 tahun.
(5) Menikah dan memiliki istri yang sah berdasar UU Perkawinan.
(6) Tidak cacat fisik dan mental.
(7) Tidak berkaca mata baik plus maupun minus.
(8) Fasih berbahasa Indonesia dengan baik dan benar.
(9) Minimal menguasai bahasa Inggris baik lisan maupun tulisan.
(10) Khatam baca Alquran (bagi yang beragama Islam).
(11) Tak pernah dipenjara terkait tindak pidana (terkecuali terkait politik).
(12) Hapal lagu kebangsaan (national anthem) dan Pancasila.
(13) Tidak memiliki tato di tubuh.
(14) Tidak ada bekas tindik di telinga, di hidung dan bagian tubuh lainnya (bagi pria).
(15) Memiliki SIM C dan A atas namanya sendiri.
(16) Tidak pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa manapun.
(17) Pendidikan minimal Strata Satu (S-1) dari jurusan apa saja.
(18) Punya akun Twitter dan Facebook atas nama asli yang dikelola sendiri.
(19) Hal-hal lain yang masih diperlukan dan tak tercantum disini, akan dimasukkan ke lembaran addendum.


Berhubung seorang Capres maupun Cawapres itu merupakan bakal memimpin negeri, maka mereka mesti orang-orang terbaik. Logikanya jika seorang karyawan sebuah perusahaan saja dikenakan berbagai persyaratan yang cukup banyak, maka seorang Capres ataupun Cawapres mesti lebih banyak lagi persyaratan yang diberlakukan. Jika kelak mereka terpilih sebagai pasangan Presiden dan Wapres, mereka akan memimpin dan mengendalikan ratusan juta rakyat yang bisa diibaratkan sebuah perusahaan yang sangat besar.
Dan jika ada acuan baku yang jelas terhadap persyaratan dan kriteria Capres dan Cawapres, maka tak perlu ada lagi beredar info rekam jejak yang buruk. Jika bisa dibuat mudah kenapa mesti dipersulit.


Sumber : Republika