Courtesy : informasi ahli |
Setelah merenung dan meneliti lebih seksama, baru saja 'melek' dengan yang namanya Forkompimda, kepanjangan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah yang dulu istilahnya Muspida; berada di tingkat propinsi, kabupaten dan kota.
Forkompimda ini jika di propinsi terdiri dari Gubernur, Ketua DPRD, Kapolda, Kajati, Ketua Pengadilan Tinggi, Pangdam atau Danrem. Jika di kabupaten/kota terdiri dari Bupati/Walikota, Ketua DPRD, Kajari, Ketua PN, Kapolres, dan Dandim.
Tadinya saya anggap memang sudah seharusnya begitu dan sesuai aturan serta berdasarkan ilmu ketatanegaraan. Lama-lama saya pikir kok ada yang janggal.
Tadinya saya anggap memang sudah seharusnya begitu dan sesuai aturan serta berdasarkan ilmu ketatanegaraan. Lama-lama saya pikir kok ada yang janggal.
Ah itu kan cuma bisa-bisanya saya saja. Mengkin begitu anggapan orang-orang ke saya.
Tidak juga begitu. Tapi memang saya sedang kurang kerjaan saja, hehehe.......
Saya meninjaunya dari teori pembagian kekuasaan atau nama kerennya sharing of power berdasarkan teori Trias Politica-nya Montesque dan John Locke, dimana pada suatu pemerintahan bercorak demokrasi terdapat pembagian kekuasaan pada 3; Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif, yang jika di tingkat pemerintahan pusat maka masing-masing akan diwakili oleh Ketua DPR RI (Legislatif), Presiden atau Perdana Menteri (Eksekutif), dan Jaksa Agung (Yudikatif).
Tidak juga begitu. Tapi memang saya sedang kurang kerjaan saja, hehehe.......
Saya meninjaunya dari teori pembagian kekuasaan atau nama kerennya sharing of power berdasarkan teori Trias Politica-nya Montesque dan John Locke, dimana pada suatu pemerintahan bercorak demokrasi terdapat pembagian kekuasaan pada 3; Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif, yang jika di tingkat pemerintahan pusat maka masing-masing akan diwakili oleh Ketua DPR RI (Legislatif), Presiden atau Perdana Menteri (Eksekutif), dan Jaksa Agung (Yudikatif).
Nah, jika merujuk pembagian kekuasaan tersebut, maka komposisi Forkompimda wajib mengikuti pusatnya. Maka komposisi atau susunannya adalah; untuk di tingkat propinsi Forkompimda yakni Ketua DPRD (Legislatif), Gubernur (Eksekutif), dan Ketua Kejaksaan Tinggi (Yudikatif), sedangkan di tingkat kabupaten/kota yakni Ketua DPRD (Eksekutif), Bupati/Walikota (Eksekutif), dan Kepala Kejaksaan Negeri (Yudikatif). Komposisi ini seharusnya yang benar dan sahih, hehehe.......
Kalau kita lihat dan cermati Forkompimda yang memasukkan Ketua Pengadilan, Pangdam/Danrem/Dandim, Kapolda/Kapolres, mereka ini mewakili lembaga tinggi negara yang mana ?
Ketua Pengadilan itu berada dalam lembaga eksekutif yang membantu tugas-tugas Kepala Pemerintahan (Eksekutif) yakni Presiden ataupun Perdana Menteri. Lalu Pangdam, Danrem, Dandim serta Kapolda, Kapolres; juga berada dibawah kendali Eksekutif, karena Presiden berdasarkan konstitusi negara adalah Panglima Tertinggi Tentara Nasional, sama saja dengan Kepolisian berada dibawah kendali Kepala Pemerintahan (Eksekutif). Dan juga berlaku pada yang disebut Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) yang terdiri dari Camat, Kapolsek dan Danramil, yang semestinya tidak perlu terkecuali hanya Camat saja sendiri, karena tak ada perpanjangan tangan dari Legislatif dan Yudikatif hingga ke tingkat kecamatan. Anda kan tak pernah dengar dan tahu ada Kepala DPRD Kecamatan dan Kepala Kejaksaan Negeri Kecamatan, hahaha.......
Ketua Pengadilan itu berada dalam lembaga eksekutif yang membantu tugas-tugas Kepala Pemerintahan (Eksekutif) yakni Presiden ataupun Perdana Menteri. Lalu Pangdam, Danrem, Dandim serta Kapolda, Kapolres; juga berada dibawah kendali Eksekutif, karena Presiden berdasarkan konstitusi negara adalah Panglima Tertinggi Tentara Nasional, sama saja dengan Kepolisian berada dibawah kendali Kepala Pemerintahan (Eksekutif). Dan juga berlaku pada yang disebut Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) yang terdiri dari Camat, Kapolsek dan Danramil, yang semestinya tidak perlu terkecuali hanya Camat saja sendiri, karena tak ada perpanjangan tangan dari Legislatif dan Yudikatif hingga ke tingkat kecamatan. Anda kan tak pernah dengar dan tahu ada Kepala DPRD Kecamatan dan Kepala Kejaksaan Negeri Kecamatan, hahaha.......
Yang saya utak atik ini baru 3 lembaga tinggi negara, belum lagi lembaga lainnya yang tugas dan fungsinya mirip satu sama lain tapi bukan kembar. Selamat menelaah bagi yang mau berpikir, hehehe......