SELAMAT DATANG DAN BERKUNJUNG DI ISP 68 BLOG
Perbup Hapal Quran, Bertentangan UUD 1945 dan Pancasila ? - ISP68

Xticker

Merangkai Kata Merajut Asa

Definition List

   # 

Kamis, 27 Juni 2019

Perbup Hapal Quran, Bertentangan UUD 1945 dan Pancasila ?

Diskriminatif.

Itulah yang terbayang dalam benak penulis jika kewajiban hapal ayat Quran hanya dikenakan terhadap murid sekolah yang beragama Islam. Ini jika kita bicara dalam bingkai NKRI yang berdasarkan Sila Pertama Pancasila; Ketuhanan Yang Maha Esa.

Karena jika kewajiban tersebut berimbas kepada hal kebaikan, maka umat beragama di luar Islam sebagai agama mayoritas di negeri ini; juga berhak meraih berbagai kebaikan yang sama. 

Peraturan apapun yang dibuat oleh institusi negara mestilah untuk kebaikan semua warganya tidak pilah pilih.

Penulis menyorot perihal rencana akan diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Tanah Bumbu yang akan mewajibkan para murid TK yang lulus dan akan melanjutkan sekolah ke jenjang SD dan sederajat; wajib hapal Juz Amma, sedangkan yang lulus SD akan melanjutkan ke jenjang SMP atau sederajat wajib hapal Juz ke 30 dari Quran, dan ini hanya diwajibkan terhadap mereka yang beragama Islam tak berlaku bagi yang beragama lain.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Bumbu, Ir. Sartono seperti dikutip dari Media Online Jurnalisia; Perbup tersebut sedang digodok dan disusun. Namun menurut Sekdakab Tanah Bumbu, H. Rooswandi Salem, M.Sos, MM; setahunya Perbup tersebut sudah terbit.

"Sedang disusun di tingkat internal, yang akan melibatkan Kantor Kemenag, PHBI dan yang terkait," ujar Sartono.

Tak urung Perbup yang apakah sudah terbit atau masih disusun itu; mendapat tanggapan beragam dari berbagai pihak.
Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu dari PKB, H. Hasanuddin, S.Ag menanggapi; "mesti dilakukan kajian dan analisa terlebih dahulu sebelum diterbitkan. Pada prinsipnya PKB selalu mendukung asalkan demi kebaikan."

Tanggapan lainnya pun muncul melalui jejaring sosial antara lain dari Anggota DPR RI Terpilih dari PDIP, M. Syafruddin H. Maming atau Cuncung yang mengatakan kalau untuk hapalan Quran kemungkinan tak semua bisa, tapi jika membaca saja kemungkinannya bisa.

"Berarti umur 7 tahun anak-anak harus hapal Quran sudah, soalnya pas usia sekolah itu masuk kelas 1. Tahun depan banyak usia anak-anak sekolah tak bisa sekolah karena belum hapal Quran," tanggap Cuncung.

Lebih jauh dikatakan Cuncung, Indonesia memang negara muslim terbesar tapi punya ideologi Pancasila yang menyatukan beragam agama, suku dan budaya.

Ketua DPRD Tanah Bumbu dari PDIP, H. Supiansyah, ZA, SE, MH pun turut komentar, "kalau Perbup itu dilaksanakan kami di Dewan pasti hak interplasi yang kami gunakan karena bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila."

"Dan tidak menutup kemungkinan ke Hak Angket," timpal M. Syarifuddin, SE, Anggota DPRD Terpilih untuk DPRD Kalsel yang juga kader PDIP.

Tanggapan pun datang dari seorang Pengusaha yang diketahui Non Muslim, Januara Naibaho yang mengatakan, "relevansinya kita serahkan ke para Pemuka Agama sebagai ahlinya untuk mendidik dan mendalami agama tanpa harus ada Perbup."