Syeikh Shalih Al Fauzan |
Pertanyaan yang sering muncul seputar qunut shubuh ini adalah; apakah qunut pada shalat shubuh itu merupakan perbuatan yang diada-adakan dalam agama Islam (bid'ah) ?
Disini saya merangkum sejumlah pendapat dari sejumlah Syeikh yang memiliki keilmuan yang mumpuni & mereka bukanlah orang-orang sembarangan.
Menurut Syeikh Shalih Al Fauzan; "mayoritas ulama mengatakan bahwa qunut shubuh tidak disyariatkan kecuali pada qunut nazilah (ketika ada musibah) dan inilah yang benar (yaitu tidak disyariatkan kecuali qunut nazilah). Dan Nabi Muhammad SAW tidak pernah melakukan kecuali kecuali ketika ada musibah (qunut nazilah) maka ini yang benar."
Ditambahkan Syeikh Shalih, dan juga ada dari ulama seperti Imam Syafi'i yang berpendapat; bahwa qunut shubuh sunnah di setiap shalat shubuh baik ketika ada musibah maupun tidak, dan ini mazhab Syafi'iyyah. Akan tetapi pendapat ini lemah pada kenyataannya, pendapat ini lemah.
"Akan tetapi jika ada imam yang melakukan ini, imam yang bermazhab Syafi'iyyah melakukan ini (qunut shubuh), maka bagi seorang makmum mengikuti imam dan tidak menyelisihinya yakni makmum mengikuti imam (qunut) dan shalat tetap sah," jelas Syeikh Shalih.
Senada dengan Syeikh Shalih Al Fauzan, Syeikh Muhammad Shalih Al Utsaimin pun menyatakan qunut shubuh tidaklah disyariatkan terkecuali terjadi musibah yang menimpa umat Islam.
"Dan ketika terjadi musibah terhadap kaum muslimin, maka qunut tersebut tidak hanya dikhususkan pada shalat shubuh saja tetapi juga dilaksanakan di shalat selain shubuh," jelas Syeikh Utsaimin.
Ia pun menambahkan, sebagian ulama berpendapat bahwasanya qunut shubuh itu sunnah. Akan tetapi apa itu qunut yang dilakukan ketika shubuh ? Jawabannya bukan qunut witir sebagaimana yang disangkakan oleh sebagian orang awam.
"Akan tetapi itu adalah qunut yang seseorang itu berdoa di dalamnya dengan doa yang umum untuk kemashlahatan kaum muslimin yang sesuai dengan kejadian ketika itu," kata Syeikh Itsaimin pula.
Masih penjelasan Syeikh Utsaimin, apabila seorang makmum di belakang imam yang qunut shubuh maka ia tetap mengikutinya dan mengaminkannya. Tak layak pula baginya menyelisihi imam. Demikian pendapat Imam Ahmad bin Hanbal.
Untuk diketahui, Syeikh Shalih Al Fauzan ini merupakan Ulama dari Arab Saudi yang adalah Anggota Kehormatan dari Komite Tetap untuk Penelitian dan Fatwa Islam di Arab Saudi. Sedangkan Syeikh Muhammad Shalih Al Utsaimin merupakan Ketua di Hai'ah Kibarul Ulama (semacam MUI di Kerajaan Arab Saudi), beliau wafat pada tahun 2001 di Jeddah. (isp™ - xxix/viii/mmxxiii)
Sumber : arofta tv, wikipedia