SELAMAT DATANG DAN BERKUNJUNG DI ISP 68 BLOG
Buntut Tenggelamnya PM Martasiah: Penting Mana, Cagar Alam atauJembatan? - ISP68

Xticker

Merangkai Kata Merajut Asa

Definition List

   # 

Minggu, 02 Maret 2014

Buntut Tenggelamnya PM Martasiah: Penting Mana, Cagar Alam atauJembatan?

Peristiwa tenggelamnya Perahu Motor (PM) Martasiah B-II yang melakukan pelayaran dari pelabuhan panjang Kotabaru menuju Geronggang pada 6 Juni 2011 lalu, menewaskan penumpangnya 29 orang.

Ironisnya diantara seluruh penumpang yang berjumlah 105 orang (menurut keterangan Nakhoda), hanya 22 orang yang terdaftar di manifest.

Masing-masing pihak terkait saling lempar tanggung jawab pasca musibah tersebut. Tak ada yang mau disalahkan, padahal disana ada Administratur Pelabuhan yang selama ini diketahui mengeluarkan Surat Ijin Berlayar (clearence out), Dinas Perhubungan, Kesatuan Polisi Pengamanan Pelabuhan, dan Satuan Polisi Perairan yang tempat kerja mereka di seputar wilayah pelabuhan. Kok sampai tak tahu ada perahu motor yang semestinya hanya boleh memuat maksimal 20 penumpang, bisa-bisanya dimuati dengan ratusan orang, puluhan sepeda motor, ditambah banyaknya barang-barang bawaan penumpang.

Atas kejadian tersebut Bupati Kotabaru, Irhami Ridjani Rais kembali mengungkit perlunya membangun jembatan yang menghubungkan Pulau Laut dengan daratan pulau Kalimantan. Namun sayangnya menurut Bupati rencana yang sudah mendapat respons dari investor itu menjadi mentah dengan adanya penetapan status cagar alam terhadap lokasi tempat dibangunnya pondasi jembatan, yakni kawasan Tanjung Ayun menuju Terjun, tempat dimana terdapat pabrik semen milik PT. Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk.

“Solusi tepat untuk menghindari kecelakaan laut bagi transportasi penumpang ke wilayah Kotabaru di daratan pulau Kalimantan adalah dengan membangun jembatan penyeberangan,” ungkap Irhami.

Dengan adanya status kawasan cagar alam tersebut, tampaknya rencana pembangunan jembatan menjadi tertunda. Namun pihak Pemkab Kotabaru tetap akan berusaha melobi Pemerintah Pusat terkait masalah itu. “Dulu penetapan kawasan hutan oleh Kepmenhut Nomor 453, kini diperbarui dengan Kepmenhut Nomor 543, kami berharap agar ada lagi pembaruan Kepmenhut menjadi Nomor 345 supaya rencana lokasi jembatan itu lepas dari status kawasan cagar alam,” kata Irhami sambil berseloroh.

Bila bicara kawasan cagar alam, Pemerintah Pusat yang sudah menetapkan kawasan tersebut di berbagai daerah, melalui perpanjangan tanggannya pun tak seluruhnya bisa mengawasinya dengan baik. Banyak kawasan cagar alam maupun hutan lindung yang setiap saat dibabat untuk aktivitas perkebunan dan pertambangan yang luasnya tak tanggung-tanggung. Sangat naif bila untuk lokasi pembangunan jembatan penyeberangan Tanjung Ayun- Terjun di Kabupaten Kotabaru yang luasannya tak seberapa namun menjadi sangat sulit dikompromikan. Padahal ini untuk kepentingan masyarakat banyak, bukan kepentingan segelintir, sekelompok orang, ataupun golongan tertentu.

Wilayah Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan yang berada di bagian tenggara pulau kalimantan memiliki 20 kecamatan yang tersebar baik di Pulau Laut, beberapa pulau di Laut jawa, juga di daratan pulau Kalimantan. Transportasi antara kecamatan dengan ibukota kabupaten yang berada di Pulau Laut, kebanyakan dilakukan dengan menggunakan transportasi air menempuh selat laut, selat makassar, dan Laut Jawa, yang tentunya sangat rentan mengalami kecelakaan bila tak mengindahkan aturan pelayaran dan keselamatan.