SELAMAT DATANG DAN BERKUNJUNG DI ISP 68 BLOG
Kasus Mesuji, Itu yang Ketahuan - ISP68

Xticker

Merangkai Kata Merajut Asa

Definition List

   # 

Selasa, 04 Maret 2014

Kasus Mesuji, Itu yang Ketahuan

Perkara sengketa tanah atau lahan kembali memakan korban, terjadi di sebuah kampung di daerah Lampung, tepatnya di Mesuji.

Hal semacam ini sebenarnya masalah klasik, terjadi di mana-mana di seluruh wilayah di Indonesia. Hanya saja yang terjadi di Mesuji memakan puluhan jiwa, terekspose ke permukaan oleh banyak media massa. Padahal tak menutup kemungkinan hal serupa sering terjadi, namun karena korbannya kecil, serta tak sempat terekspose, maupun ditutup-tutupi.

Sengketa tanah atau lahan memang sering terjadi antara warga dengan warga, maupun antara warga dengan perusahaan perkebunan. Dan tak jarang sengketa tersebut menimbulkan korban jiwa.

Saya mengambil sampel di daerah saya di sebuah wilayah kabupaten di Kalimantan Selatan, yang menurut perkiraan saya tak banyak jauh berbeda dari daerah lainnya, yang jelas masih sama-sama didalam koridor NKRI.

foto : zonadamai.com/SCTV
Di daerah sering terjadi sengketa terkait kepemilikan dan penguasaan tanah atau lahan. Apalagi selain adanya banyak perusahaan perkebunan, juga perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batubara dan bijih besi.
Sengketa lahan antar warga biasanya memperebutkan lahan yang diprediksi akan terkena perkebunan sawit atau karet. Selain itu bisa juga disebabkan adanya perkiraan deposit mineral, baik batubara maupun bijih besi.
Sengketa lahan antar warga tak hanya melibatkan antar warga yang mengklaim sebagai pemilik, tapi tak jarang melibatkan preman, LSM, bahkan wartawan. Keterlibatan pihak lain itu tentu saja sesuai dengan fungsi masing-masing, dan iming-iming akan dapat bagian bila berhasil menjadi pihak pemenang.

Adapun sengketa lahan antara warga dengan pihak perusahaan, baik perusahaan perkebunan maupun pertambangan, kebanyakan warga berada di pihak yang kalah.
Sudah bukan rahasia pihak perusahaan memperkerjakan para aparat, baik dari kepolisian (biasanya dari Satuan Brimob), ada juga yang dari TNI. Dan tak jarang pula pihak perusahaan menggertak warga dengan seolah-olah perusahaan itu dimiliki oleh para Petinggi di Republik ini, disamping juga mereka tentunya menggunakan pihak Kuasa Hukum; Pengacara atau Advokat (Lawyer)yang selalu bicara masalah hukum dan peraturan.

Dalam sengketa lahan dengan warga, pihak perusahaan tak jarang menggunakan pihak aparat yang mereka perkerjakan, istilahnya “nge-PAM” di perusahaan itu. Hal ini tentu saja membuat warga berpikir berkali-kali untuk terus bersengketa dengan pihak perusahaan. Dan ujung-ujungnya lahan yang sudah bertahun-tahun digarap dan diklaim warga, dicaplok secara paksa oleh pihak perusahaan dengan “ganti rugi” (bukan ganti untung) yang tak memadai, atau tanpa konpensasi apapun.

Hal semacam itu saya pikir juga pasti terjadi di daerah lainnya.
Dengan adanya kejadian di Mesuji, lalu kemudian pihak pemerintah akan membentuk tim investigasi, saya berharap tim tersebut tak cuma bekerja untuk kasus di Mesuji, tapi juga perlu terus dipertahankan untuk melakukan investigasi di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini agar tak terulang kejadian seperti di Mesuji. Ini yang baru ketahuan karena “terlanjur” terekspose, masih terlalu banyak yang lainnya belum terpantau dan muncul ke permukaan.
Sepertinya memang lebih baik mencegah secara preventif daripada secara kuratif.