foto : tempo.co |
Hati saya was-was bila mendekati tanggal 21 di tiap bulan. Maklum, saya mesti membayar cicilan sepeda motor sebesar hampir Rp 600 ribu per bulannya.
Saya mengambil kredit sepeda motor yang dijamin oleh salah satu lembaga keuangan penjamin, untuk selama jangka waktu 24 bulan. Karena usaha saya yang tak menentu, penghasilan saya per bulan juga ikut tak menentu. Adakalanya cicilan saya bayar dimuka 2 atau 3 bulan duluan. Tapi ada pula cicilan yang saya bayarkan terlambat beberapa hari.
Akibat dari keterlambatan membayar cicilan, oleh lembaga keuangan penjamin itu saya dikenakan denda sebesar Rp 3 ribu per hari.
Akibat dari keterlambatan membayar cicilan, oleh lembaga keuangan penjamin itu saya dikenakan denda sebesar Rp 3 ribu per hari.
Saya merasa ada sesuatu yang tak adil setiap kali membayar denda cicilan. Saya pikir bila saya dikenakan denda Rp 3 ribu per hari, mestinya pihak lembaga penjamin pembayaran juga harus berimbang dengan memberikan potongan sebesar jumlah denda yang saya bayar bila setiap kali bayar cicilan duluan sebelum jatuh tempo bayar cicilan.
Hal ini pernah saya tanyakan ke pihak lembaga penjamin. Saya mendapat jawaban dari pihak tersebut adalah, pihaknya tak memberikan potongan apapun, karena tanggal yang saya katakan jatuh tempo itu bukan, tetapi tanggal batas pembayaran cicilan.
Disinilah saya beranggapan pihak lembaga penjamin itu mau menang sendiri, dan tidak adil.
Disinilah saya beranggapan pihak lembaga penjamin itu mau menang sendiri, dan tidak adil.
Disamping itu yang juga mengganjal adalah, beberapa teman dan kenalan saya cerita, ketika cicilan sudah lunas, untuk mendapatkan BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) mesti menunggu cukup lama beberapa bulan. Bahkan untuk mendapatkan BPKB itu sampai menunggu 7 bulan.
Saya pikir kok sampai sebegitu lamanya menyelesaikan selembar BPKB. “Jangan-jangan BPKB itu dijadikan jaminan ke bank oleh pihak lembaga penjamin,” ujar seorang teman saya.
Entahlah saya juga tak mengerti terlalu jauh, yang jelas antara pihak lembaga penjamin dengan klien-nya terdapat hal yang masih dirasakan kurang berimbang kalau tak ingin dikatakan tak adil.
Saya pikir kok sampai sebegitu lamanya menyelesaikan selembar BPKB. “Jangan-jangan BPKB itu dijadikan jaminan ke bank oleh pihak lembaga penjamin,” ujar seorang teman saya.
Entahlah saya juga tak mengerti terlalu jauh, yang jelas antara pihak lembaga penjamin dengan klien-nya terdapat hal yang masih dirasakan kurang berimbang kalau tak ingin dikatakan tak adil.