SELAMAT DATANG DAN BERKUNJUNG DI ISP 68 BLOG
Perda Berbau Hukum Agama, Why Not? - ISP68

Xticker

Merangkai Kata Merajut Asa

Definition List

   # 

Sabtu, 15 Maret 2014

Perda Berbau Hukum Agama, Why Not?

Kaum Liberalis Sekuler pasti sangat tidak nyaman mendengar kata “syariah”, kalau tak mau dikatakan anti, apalagi jika syariah tersebut benar-benar ditegakkan dan dijalankan di negeri ini.
Memang negeri ini bukan negara yang berdasarkan pada hukum salah satu agama (baca; Islam), namun tak dapat dipungkiri agama Islam merupakan agama yang dianut oleh mayoritas rakyat negeri ini.


Meski demikian di beberapa daerah (diluar propinsi NAD); propinsi dan kabupaten, Peraturan Daerah (Perda) yang berbau syariah bermunculan, terutama Perda yang terkait bulan puasa.
Tak ada yang salah dengan Perda berbau syariah itu, karena kemunculannya memang dibutuhkan oleh mayoritas masyarakatnya yang disampaikan melalui para wakil mereka yang duduk di DPRD. Disamping itu Perda tersebut dalam pelaksanaannya juga tak se-ekstrem yang dibayangkan oleh mereka yang sangat membenci hal-hal yang berbau syariah.




Beberapa hari lalu di daerah saya, dilaksanakan rapat koordinasi antara pihak Polres dengan Pemkab setempat. Para instansi yang berwenang itu menyusun petunjuk pelaksanaan Perda di lapangan. Adapun yang menjadi sasarannya adalah; warung makan/rumah makan/restoran yang membuka usaha pada siang hari pada bulan puasa yang melayani mereka yang tak berpuasa, akan ditindak jika beroperasi sebelum jam yang ditetapkan.
Perda tersebut sama sekali tak melarang orang membuka usaha di siang hari bulan puasa, namun memberikan batasan agar mulai beroperasi pada pukul 15.00 WITa.


Kemudian sasaran lainnya adalah; tempat hiburan malam seperti tempat hiburan karaoke, bar, pub, ataupun sejenisnya. Tempat hiburan tersebut tak diperbolehkan beroperasi selama bulan puasa baik siang maupun malam. Pertimbangannya selain bulan puasa diperuntukkan untuk beribadah, juga kegiatan di tempat hiburan itu lebih banyak mudharat-nya daripada manfaatnya.

Yang juga menjadi sasaran Perda, antara lain; tempat-tempat penjualan minuman keras (Miras) baik yang memiliki perijinan maupun yang tidak. Semua ditertibkan selama bulan puasa, karena dikhawatirkan pengaruhnya bagi yang mengkonsumsi akan menimbulkan dampak negatif bagi warga yang sedang menjalankan ibadah puasa di siang hari, dan shalat tarawih serta tadarusan al qur’an di malam hari.
Selain itu tempat-tempat prostitusi juga ditertibkan, ditutup dan tak boleh beroperasi selama bulan puasa.


Yang melakukan penertiban semua objek sasaran tersebut adalah pihak kepolisian dibantu oleh polisi pamong praja yang di-back up oleh TNI. Tak ada satu pun Ormas yang diikut sertakan, apalagi sejenis FPI yang memang tidak ada di daerah saya. Hal itu cukuplah menjadi wewenang dan tanggung jawab dari beberapa pihak terkait.

Penerapan Perda berbau syariah di suatu daerah kiranya tak perlu dikhawatirkan akan mengganggu kepentingan pihak lain; mengatur dan membatasi selama waktu tertentu, sama sekali bukan melarang.
Bagi pihak yang melanggar Perda, tak ada penggusuran, pun pengrusakan tempat usaha, namun akan dicabut perijinannya setelah diberikan peringatan berkali-kali, adil kan.


Dan perlu diingat, Perda Berbau syariah di beberapa daerah diluar propinsi NAD, tak bersifat permanen dalam arti diterapkan dan dilaksanakan setiap hari. Perda terkait puasa misalnya, hanya akan diterapkan dan dilaksanakan pada bulan puasa saja, tak berlaku pada 11 bulan lainnya.
Jadi Perda berbau syariah di berbagai daerah, why not ?
Kalau umat agama lainnya selain Islam ingin menerapkan hukum agama mereka di daerah mayoritas penganut agama tersebut, misalnya Hindu di propinsi Bali, Nasrani di Sulut, NTT, dan Papua, saya kira tak ada larangan asalkan Perda yang dibuat tersebut memang menjadi kebutuhan warga mayoritas.