SELAMAT DATANG DAN BERKUNJUNG DI ISP 68 BLOG
UN, Warning KPAI Terhadap Sekolah - ISP68

Xticker

Merangkai Kata Merajut Asa

Definition List

   # 

Minggu, 18 Mei 2014

UN, Warning KPAI Terhadap Sekolah

UN (Ujian Nasional) kembali digelar di seluruh Indonesia. Seperti yang sudah-sudah, biasa saja, para murid atau siswa mempersiapkan diri dengan belajar, ikut les tambahan maupun bimbingan belajar, serta ada pula yang melakukan ritual keagamaan berdoa bersama memohon agar bisa lulus.

Ada yang berbeda terkait pelaksanaan UN kali ini, yakni datang dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Komisi ini memberi sinyal dan memperingatkan seluruh sekolah di Indonesia untuk tak melarang murid ataupun siswa ikut UN. Pihak KPAI tak mau menerima alasan apapun seperti murid/siswa belum melunasi uang SPP ataupun uang administratif lainnya sehingga tak diikutkan UN.

Menurut pihak KPAI, pelarangan untuk tak mengikut sertakan murid/siswa baik dilakukan oleh oknum guru secara perorangan ataupun bersama-sama, maupun secara sistematis oleh pihak sekolah, KPAI akan merekomendasikan oknum guru diberi sanksi atau diberhentikan. Sedangkan bila dilakukan oleh pihak sekolah, KPAI akan merekomendasikan agar ijin operasional sekolah yang bersangkutan dicabut.

foto : courtesy heni blog


Suatu pernyataan sikap yang baik dan perlu mendapat dukungan dari siapa saja yang peduli terhadap pendidikan dan masa depan anak serta generasi penerus bangsa ini. Pihak sekolah baik berstatus negeri maupun swasta sudah sepantasnya lebih berpihak kepada pendidikan dan masa depan para anak didiknya daripada cuma mempersoalkan masalah finansial operasional sekolah yang diakui memang sangat penting untuk kepentingan dan keberlangsungan proses belajar mengajar.

Kalaupun terdapat murid/siswa yang belum melunasi uang SPP ataupun uang administrasi lainnya, jika dibandingkan dengan jumlah keseluruhan murid/siswa di sekolah yang bersangkutan, dipastikan masih jauh lebih banyak murid/siswa yang sudah menyelesaikan kewajibannya.
Terutama untuk sekolah yang berstatus negeri atau plat merah, persoalan pembiayaan untuk operasional proses belajar mengajar tentu bukan masalah karena dibiayai dari anggaran pemerintah. Disamping itu tak sedikit daerah (Pemerintah Daerah) yang menggratiskan biaya sekolah kepada murid/siswa dari tingkat TK hingga SLTA/Sederajat.


Adapun sekolah yang berstatus swasta, terkecuali sekolah-sekolah favorit yang mungkin dapat diharapkan untuk mengindahkan seruan peringatan KPAI tersebut. Sedangkan sekolah swasta “papan bawah” yang biaya operasionalnya sangat tergantung dari kontribusi murid/siswa, terasa sulit, namun bukan berarti tidak bisa. Untuk mengantisipasi masalah ini diperlukan kepedulian Pemerintah Daerah dalam membantu menyokong finansial sekolah swasta tersebut agar tak menemui kesulitan mengikutsertakan seluruh murid/siswanya ke UN.

Harapan kita semua tentu pada UN kali tak ada terbetik berita memilukan dari murid/siswa yang tak bisa ikut UN karena tak bisa melunasi SPP dan dilarang sekolahnya untuk ikut UN.