Kenyataannya selain mengurusi hal-hal yang terkait permasalahan pernikahan umat Islam; gugatan cerai, hal lainnya tak terdengar dilakukan oleh Pengadilan Agama. Setiap hari Pengadilan Agama ini cuma mengurusi 2 manusia berlainan jenis yang ingin berpisah atau bercerai setelah sebelumnya berjanji akan selalu bersatu baik dalam suka maupun duka.
Mestinya Pengadilan tersebut bernama Pengadilan Agama Islam. Ini untuk membedakannya dari Pengadilan agama lain, itu pun jika ada. Jika tidak ada Pengadilan Agama lainnya, itu artinya Negara sudah tak berlaku adil atau tak berperikeadilan. Negara mengakui keberadaan beberapa agama, tapi tak memperlakukan secara adil dalam segala hal. Yang namanya aturan atau hukum (Islam; syariat), bukankah agama lain juga punya; yang mengatur segala hal terkait kepentingan para pemeluknya (?)
Lagi pula jika keberadaan Pengadilan Agama (Islam) cuma untuk mengurusi masalah gugatan cerai, sebaiknya dibubarkan saja. Pengadilan tersebut digabung saja dengan Pengadilan Negeri, dibentuk seksi atau bagian yang menangani permasalahan yang terkait dengan hal perceraian. Yang menangani permasalahan tersebut sudah jelas, yakni para ahli atau pakar hukum Islam baik selaku Eksekutor (Jaksa Penuntut) maupun para Hakim (Juri).
Dengan menyatukan penangan permasalahan hukum pada satu wadah lembaga, maka akan banyak menghemat keuangan negara, terutama tak ada anggaran untuk pengadaan berbagai fasilitas untuk Pengadilan Agama, negara cuma membayar gaji berikut tunjangan para Eksekutor dan Hakim agama. Anggaran yang sangat besar untuk berbagai fasilitas Pengadilan Agama tersebut bisa digunakan untuk membangun fasilitas umum yang sangat diperlukan rakyat; sekolah dan rumah sakit.
Keberadaan Pengadilan Agama yang cuma mengurusi permasalahan gugat cerai, belum bisa untuk disebut Pengadilan, tapi lebih tepat disebut Mahkamah Gugat Cerai. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata Mahkamah memiliki pengertian; badan tempat memutuskan hukum atas suatu perkara atau pelanggaran.
Lagi pula jika merujuk pada kata Pengadilan, mestilah suatu perkara diputuskan secara adil yang dapat diterima oleh kedua belah pihak dengan puas tak perlu naik banding apalagi menggugat balik.