SELAMAT DATANG DAN BERKUNJUNG DI ISP 68 BLOG
Bikin Online Sendiri Saja, Plis - ISP68

Xticker

Merangkai Kata Merajut Asa

Definition List

   # 

Sabtu, 11 November 2017

Bikin Online Sendiri Saja, Plis

Reformasi yang terjadi jelang milenium ketiga di Endonesa (istilah baru saya, hehehe....) dampaknya sungguh luar biasa tak terkecuali di bidang informasi terutama bidang pers yang produknya adalah berbagai jenis wahana informasi. 
Ditambah dengan berbagai bentuk media sosial, jadilah dunia terbuka lebar, tiap orang seolah memaklumkan dirinya sebagai seorang informan atau pembuat dan penyebar berita.

Saya akan bicara tentang situs online baik dalam format blog maupun website yang sama-sama berada di ranah maya (cyber). Kini jumlahnya menjamur dan terus bermunculan, tak menutup kemungkinan ke depannya nanti malah tiap orang punya blog dan website sendiri untuk keperluan pribadi maupun kelompok dengan tujuan-tujuan untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya pula.

"Kalau cuma bikin seperti itu saya pun bisa, atau saya bisa bayar orang yang ahli agar membuatnya untuk saya."

Mantap. Pernyataan dan ide yang kreatif yang patut diapresiasi.
Boleh-boleh saja bikin blog ataupun website sendiri, tak ada yang melarang selama itu sesuai peruntukannya dan tak melanggar aturan main yang berlaku. Misalkan membuat blog atau website untuk keperluan pribadi; memunculkan dan menyebarkan gagasan, ide dan karya pribadi tak perlu berbadan hukum alias blank, tapi rentan terkena Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Blog atau website yang dibikin untuk kepentingan menyebarkan informasi Dan pemberitaan ke publik, ini ada aturan yang mesti dipatuhi; yakni tunduk dibawah aturan Pers atau Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers, yakni berbadan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) yang secara khusus memcantumkan bidang usaha Pers tak bercampur usaha lainnya.

Kebebasan menyampaikan pendapat memang dijamin Konstitusi negara ini, tapi bukan berarti kebebasan tersebut seperti di dalam rimba, ada berbagai aturan yang mengatur ya; UU Pers serta berbagai kode etik jurnalistik tergantung jenis medianya.
Nah, ini perlu menjadi pemikiran dan pertimbangan sebelum membikin blog maupun website pemberitaan untuk konsumsi publik. Dan yang sangat penting adalah berita yang disebarkan mengandung kebenaran bukan hoax.

Bagaimana dengan media sosial ?
Jelas harus sangat berhati-hati, karena media sosial ini merupakan kepemilikan pribadi, misalkan dalam bentuk page ataupun grup; yang bertanggungjawab adalah adminnya jika terkait konten yang dianggap melanggar UU ITE. Makanya waspada, waspada, waspadalah.......

"Ah peduli setan memang setan pikirin, suka-suka saya lah mau bikin apapun."

Ya suka-suka kelean lah mau bikin apa saza resiko kau tanggung sendiri bah.