SELAMAT DATANG DAN BERKUNJUNG DI ISP 68 BLOG
Pemerintah Itu Bukan Presiden..... - ISP68

Xticker

Merangkai Kata Merajut Asa

Definition List

   # 

Jumat, 31 Mei 2019

Pemerintah Itu Bukan Presiden.....

Pemerintah.

Jika kita mendengar kata itu kebanyakan dari kita langsung tertuju ke Kepala Pemerintahan; Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota, Camat, Lurah dan Kepala Desa.

Semoga saja sebagain besar dari kita tidak amnesia terhadap pelajaran ketatanegaraan; yang disebut Pemerintah itu sejatinya terdiri dari 3 unsur didalamnya yang menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan, istilahnya 3 in 1. Karena yang disebut Pemerintah itu meliputi 3 lembaga yang masing-masing memiliki fungsi dan tugas berbeda.

Eksekutif dikepalai oleh Presiden hingga ke urutan paling bawah yakni Kepala Desa, merupakan pelaksana Undang Undang atau berbagai peraturan yang telah disepakati dan dibuat untuk mengatur setiap sendi dan lini kehidupan rakyat.

Legislatif dikepalai oleh Ketua DPR hingga turunannya ke DPRD Kabupaten dan Kota. Entahlah apakah BPD di desa dapat pula dikatakan bagian dari legislatif karena memiliki fungsi dan tugas yang sama, sebagai lembaga pembuat Undang Undang dan berbagai peraturan.

Kemudian Yudikatif, lembaga ini bertugas sebagai pengawas, pengawas dan pengawal pelaksanaan Undang Undang dan peraturan serta pemberi sanksi ataupun hukuman terhadap para pelanggar Undang Undang dan peraturan, dikepalai oleh Ketua Mahkamah Agung, dan jika di Indonesia lembaga yudikatif ini ditambah dengan Mahkamah Konstitusi.

Nah, jadi jika terdapat suatu persoalan yang menyangkut pelaksanaan pemerintahan negara hingga turunannya ke daerah, maka tak bisa hanya membebankannya kepada Eksekutif tapi juga kepada 2 lembaga lainnya, karena yang namanya Pemerintah itu bersifat kolektif. Seperti halnya di Legislatif yang para anggotanya terdiri dari berbagai Partai Politik yang dipilih dan terpilih oleh proses Pemilu, sehingga segala produk aturan yang dibuat oleh lembaga ini merupakan suatu persetujuan dan kesepakatan yang dibuat oleh mayoritas anggota legislatif untuk kemudian dilaksanakan oleh Eksekutif.

Kalau pada perjalananya ada peraturan yang dibuat dan kemudian merugikan rakyat atau membebani rakyat, maka yang patut dipersalahkan pertama itu adalah lembaga yang membuat dan menetapkan peraturan yakni Legislatif. 

Peraturan jelas berbeda dengan yang namanya kebijakan, peraturan berlaku secara nasional, sedangkan kebijakan bisa saja berlaku secara khusus untuk hal-hal tertentu yang dianggap penting, dan bisa berlaku secara regional maupun lokal, dan tentu saja tak boleh bertentangan dengan peraturan yang terkait dengan kebijakan tersebut.
Contoh saja, Pemerintah membuat aturan terkait kotak suara Pemilu yang berbahan kertas sejenis kardus. Ini tentu saja atas persetujuan Legislatif yang kemudian dilaksanakan oleh pihak Eksekutif. Kalau ada yang tak setuju terhadap aturan itu maka dialamatkan ke Ketua DPR bukan kepada Presiden apalagi Ketua MA.

Jadi Pemerintah itu ya sangat jelas bukan cuma Eksekutif yang dalam hal ini dikepalai Presiden.
Semoga kita belum amnesia. (ISP)