SELAMAT DATANG DAN BERKUNJUNG DI ISP 68 BLOG
Pulau Laut Jangan Ditambang - ISP68

Xticker

Merangkai Kata Merajut Asa

Definition List

   # 

Kamis, 27 Februari 2014

Pulau Laut Jangan Ditambang

Adanya beberapa perusahaan di bidang pertambangan batubara yang telah memplot dan eksplorasi, serta rencana eksploitasi tambang terbuka (open pit) di wilayah daratan Pulau Laut Kabupaten Kotabaru Propinsi Kalsel, menuai banyak kecaman dari berbagai elemen masyarakat dan masyarakat bawah.

Mereka telah melihat nyata dampak langsung akibat aktivitas penambangan baik di wilayah Kabupaten Kotabaru maupun di wilayah Kabupaten tetangga, Tanah Bumbu.

Menurut beberapa Tokoh masyarakat di wilayah Pulau Laut, kegiatan penambangan akan menimbulkan hal-hal antara lain ; rusaknya lingkungan alam, berkurangnya habitat satwa, rusaknya infrastruktur, terjadi polusi baik yang disebabkan debu batubara (fly ash) maupun polusi dari pembuangan air genangan tambang yang masuk ke sungai, munculnya premanisme, dan ketimpangan sosial.

Seperti yang sudah terjadi, adanya aktivitas penambangan di beberapa wilayah kabupaten di Kalsel, memunculkan kelas baru di masyarakat, dimana siapa yang berani dan kuat, maka akan ikut menikmati cipratan dari kegiatan penambangan. Muncul orang-orang kaya baru ; berani dalam hal ini adalah yang bersifat kekerasan, atau mengandalkan fisik.

Akan muncul para spekulan yang berani mengakui hak atas tanah yang dijadikan lokasi tambang, muncul kelompok preman yang berani membuat portal di jalan perusahaan untuk minta jatah dengan mengatas namakan kepentingan warga, juga para oknum aparat yang juga sama memiliki dalih demi kepentingan masyarakat. Uang konpensasi lahan, uang debu, uang kepedulian, dan sebagainya bermunculan mengiringi kegiatan penambangan.

Adapun masyarakat bawah, mereka kebanyakan tetap tak begitu berarti ikut andil di sektor tersebut.

Sebagian besar para pekerja di perusahaan tambang adalah mereka yang memiliki skill. Sedangkan warga desa yang berpendidikan rendah dan non skill, kebanyakan dari mereka cuma jadi penonton. Sebagian besar para pekerja tambang berasal dari luar daerah, dan ini menciptakan social and economic gap.

Rencana eksploitasi Pulau Laut untuk penambangan batubara secara terbuka memang sudah diprediksi jauh-jauh hari. Pelarangan melakukan aktivitas penambangan di kawasan Pulau Laut melalui Peraturan Bupati Kotabaru yang dijabat oleh Syahrani Mataya, nampaknya sudah direncanakan dengan matang, dimana begitu masa jabatan Bupati akan berakhir, maka Peraturan Bupati pun dicabut. Peraturan Bupati tersebut sepertinya cuma trik politik untuk menarik simpati masyarakat Pulau Laut yang terdiri dari 4 kecamatan.

Bupati Kotabaru yang kini sedang menjabat, Syahrani Mataya, sebentar lagi akan berakhir masa jabatannya. Ia kini tercatat sebagai salah seorang Cagub Kalsel periode 2010-2015. Syahrani Mataya yang sempat menjabat sebagai Manager di PT. Inhutani II ini, menjabat Bupati Kotabaru untuk 2 periode. Majunya ia sebagai Cagub Kalsel tak perlu diragukan dari sisi finansial. Selama 2 periode menjadi Bupati Kotabaru, adalah waktu yang cukup lumayan lama untuk menambah kocek pribadi sebagai modal untuk ke kursi Gubernur.
Dan siapa sosok Syahrani Mataya, warga Pulau Laut sudah mengetahui dengan nyata. “Kami akan demo besar-besaran bila Pulau Laut dibuka untuk tambang. Dan siapa yang mencabut larangan penambangan itu sama halnya ia dengan Dajjal,” geram beberapa Tokoh warga.