SELAMAT DATANG DAN BERKUNJUNG DI ISP 68 BLOG
Pertambangan: KP dan PKP2B, Kontribusi Instant Adalah Kerusakan - ISP68

Xticker

Merangkai Kata Merajut Asa

Definition List

   # 

Kamis, 27 Februari 2014

Pertambangan: KP dan PKP2B, Kontribusi Instant Adalah Kerusakan

“Kalau diserahkan ke KP atau perusahaan kecil, ya lingkungan kita hancur seperti saat ini,” kata H.M Said, Mantan Gubernur Kalsel. Menurut dia, perusahaan skala besar biasanya lebih terjamin legalitasnya dan pengelolaan dilakukan dalam jangka waktu lebih lama, sehingga kondisi lingkungan lebih terjamin.
Pernyataan Mantan Gubernur Kalsel ini saya kutip dari Kompas Online edisi Minggu (18/04/14).

Pernyataan Mantan Gubernur Kalsel ini saya pikir bernada pembelaan terhadap perusahaan pemegang PKP2B (Perjanjian Kontrak Penambangan Batu Bara) seperti PT. Arutmin Indonesia, PT. Adaro Envirocoal, PT. Borneo Indobara, PT. Bahari Cakrawala Sebuku, PT. Sebuku Iron Lateritic Ores, dan lainnya.
Pak Mantan Gubernur ini enak tinggalnya di Banjarmasin, jauh dari lokasi penambangan batubara. Coba beliau mau turun ke lapangan melihat dari dekat berapa banyak lubang besar menganga yang tidak saja dihasilkan oleh para pemegang KP, tapi justru yang lebih besar adalah yang dibuat oleh pemegang PKP2B.

Menurut pemikiran saya yang awam ini, dan sudah saya saksikan dan rasakan, kontribusi para pemegang KP justru lebih terasa secara instant ketimbang kontribusi dari para pemegang PKP2B. Adapun kontribusi yang sama-sama instant diberikan oleh keduanya adalah kerusakan alam dan lingkungan.
Para pemegang KP, mereka terlebih dulu membayar royalty ke Pemerintah Pusat dan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemkab setempat sebelum mengirim hasil produksi tambangnya. Sedangkan para pemegang PKP2B, mereka ini menolak membayar Sumbangan Pihak Ketiga, adapun Royalty justru bisa menunggak. Nah, perihal royalty yang disetorkan ke Pemerintah Pusat ini, bukan suatu hal mudah pengucurannya ke daerah penghasil. Jika daerah hanya berharap kepada hasil pembagian royalty, maka dapat dipastikan pembangunan di daerah tertunda. Dengan adanya kontribusi langsung dari para pemegang KP melalui Sumbangan Pihak Ketiga, sehingga daerah tak perlu mesti menunggu pembagian hasil royalty.

Mantan Gubernur Kalsel itu mestinya di waktu luangnya setelah tak lagi menjadi pejabat, sering-sering turun ke daerah bekas kekuasaanya supaya lebih tahu kondisi alam lingkungan dan masyarakat yang daerahnya dieksploitasi menjadi tambang. Biar dapat menyaksikan bagaimana perusahaan besar seperti PT. Arutmin Indonesia, PT. Adaro Envirocoal, atau PT. Bahari Cakrawala Sebuku memberikan andil merusak alam dengan lebih cepat dan besar ketimbang para pemegang KP yang diterbitkan oleh Kepala Daerah.

Dan itu juga, Ketua PBR, Bursah Zarnubi tak perlu asal nyeplos terkait pasangan Cagub yang didukung parpolnya, yaitu terutama Syahrani Mataya, Bupati Kotabaru. Coba anda berkunjung secara diam-diam ke masyarakat di wilayah Kabupaten Kotabaru, supaya tahu jelas siapa itu Syahrani Mataya. Saya sarankan jangan karena urusan usung mengusung Cagub tapi membutakan hati dan perasaan nurani, apalagi mengorbankan perasaan masyarakat.