SELAMAT DATANG DAN BERKUNJUNG DI ISP 68 BLOG
Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Mesti Selidiki Bupati Kotabaru - ISP68

Xticker

Merangkai Kata Merajut Asa

Definition List

   # 

Kamis, 27 Februari 2014

Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Mesti Selidiki Bupati Kotabaru

Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana, Minggu (18/4), di Banjarmasin, mengingatkan warga Kalsel untuk mewaspadai adanya barter ijin pertambangan dengan biaya politik untuk calon kepala daerah pada Pemilukada tanggal 2 Juni 2010 mendatang.

Warning Denny ini mengingatkan saya akan adanya larangan melakukan penambangan batubara di wilayah Pulau Laut Kabupaten Kotabaru Kalsel. Pelarangan itu berdasarkan Peraturan Bupati Kotabaru yang dijabat oleh Syahrani Mataya sejak ia duduk 9 tahun lalu.

Melalui tulisan ini saya mengimbau agar Satgas Pemberantasan Mafia Hukum melakukan penyelidikan terhadap Syahrani Mataya, Bupati Kotabaru yang ikut mencalonkan diri sebagai Cagub Kalsel.
Karena tak menutup kemungkinan kecurigaan barter biaya politik dengan ijin pertambangan itu terjadi di wilayah Pulau Laut Kabupaten Kotabaru.
Hal itu dengan adanya beberapa perusahaan tambang batubara yang sudah melakukan kegiatan survey dan penyelidikan umum disana. Kemungkinan lain yang bisa terjadi adalah dicabutnya Peraturan Bupati Tentang Pelarangan Menambang di wilayah Pulau Laut, karena masa jabatan Bupati yang akan segera berakhir.

Beberapa perusahaan pertambangan yang telah memperoleh ijin eksplorasi membuka tambang di Pulau Laut adalah ; PT. Sebuku Tanjung Coal, PT. Sebuku Batubai Coal, PT. Sebuku Sejakah Coal, PT. Banjar Asri, dan PT. Ikatrio Sentosa.

Bupati Kotabaru, Syahrani Mataya pada 30 Maret 2010 lalu mengungkapkan, rencana eksplorasi batubara di Pulau Laut akan terus diproses jika depositnya di daerah itu mencapai lebih dari 100 juta metrik ton.
Dan menurut informasi yang beredar di masyarakat, diantara perusahaan pertambangan batubara yang telah mengantongi ijin eksplorasi itu terdapat perusahaan milik si Bupati.