SELAMAT DATANG DAN BERKUNJUNG DI ISP 68 BLOG
Tambang Manual Ilegal di PKP2B PT Arutmin Indonesia - ISP68

Xticker

Merangkai Kata Merajut Asa

Definition List

   # 

Sabtu, 01 Maret 2014

Tambang Manual Ilegal di PKP2B PT Arutmin Indonesia


-Pihak Pemerintahan Desa Sei Cuka Ikut Terlibat Pungut Fee.




Tanah Bumbu,
Oknum karyawan PT. Arumin Indonesia Tambang Satui (AITS) diduga bekerjasama dengan pihak Pemerintahan Desa Sei Cuka Kecamatan Satui dan oknum dari PT. Binuang Jaya Mulia (BJM) melakukan pungutan terhadap para penambang manual ilegal di wilayah Desa Sei Cuka Kecamatan Satui Kalimantan Selatan, Minggu (13/2).

Menurut keterangan beberapa koordinator penambang manual ilegal itu, yang merasa kecewa karena tidak diberi kesempatan lagi untuk melakukan aktivitasnya di wilayah tersebut, padahal selama ini mereka telah dikenakan biaya hingga mencapai Rp. 350 ribu per rit. Adapun lahan yang ditambang dan diambil betubaranya itu statusnya masih tidak jelas kepemilikannya.

Menurut keterangan Kades Sei Cuka, Masrifai yang sebelumnya pura-pura tidak mengetahui terkait adanya pungutan tersebut, berdalih dengan mengatakan lahan yang digarap para penambang manual ilegal tersebut miliknya. Dan menurutnya pula belum ada pembebasan dari pihak PT. AITS. Ia juga sempat ingin mengondisikan media untuk tidak mengekspose perihal permasalahan tersebut. Namun informasi lain menyebutkan, lahan yang terletak di pit 7 yang termasuk dalam konsesi PKP2B PT. Arutmin Indonesia itu dulunya dikuasai dan dimiliki oleh 50 warga setempat. Tapi entah kenapa kini lahan tersebut diklaim oleh seseorang bernama Barhia yang merupakan anggota BPD Sei Cuka yang sekaligus adik kandung Kades.

Sementara itu pihak PT. AITS justru mengatakan sebaliknya, sudah melakukan pembebasan.
Selama ini lahan tersebut dimanfaatkan oleh beberapa pihak termasuk PT. BJM untuk mengambil keuntungan dari aktivitas pertambangan manual ilegal tersebut.
Menurut keterangan pihak PT. BJM melalui H. Rudi mengatakan, pihaknya hanya menerima Rp. 200 ribu per rit untuk lahan dan jalan perusahaan miliknya. Dan kemudian dari angka sebesar Rp. 350 ribu per rit tersebut, oknum dari pihak PT. Arutmin Indonesia memperoleh Rp. 100 ribu per rit, dan sisanya untuk oknum pemerintahan desa.

Menurut informasi pula, hasil batubara dari para penambang manual ilegal tersebut dibeli oleh salah seorang pembeli berisial ibu R yang sebelumnya mengikat kontrak dengan pihak PT. BJM sekaligus untuk penumpukan di pelabuhan milik perusahaan tersebut.

Maraknya para pengusaha yang mengatasnamakan masyarakat dengan melakukan penambangan batubara cara manual tersebut, tampaknya tak menjadi perhatian pihak terkait untuk melakukan penertiban. Terlebih lagi para pemilik pelabuhan yang banyak menampung batubara tanpa SKAB (Surat Keterangan Asal Barang), menurut Yuyun Harianto, salah seorang dari pihak PT. AITS, ketika dihubungi via telpon mengatakan, tidak benar pihak PT. AITS telah melakukan pungutan tersebut. Menurutnya pasti ada oknum yang mengatas namakan perusahaan untuk kepentingan pribadi. “Kami akan telusuri siapa oknum tersebut,” ujarnya sambil mengucapakan terima kasih atas informasi yang di berikan media ini. (Sumber : http://www.jurnalisia.net)