Kalau mendengar kata “pajak”, pasti ingatan banyak orang kepada sosok Gayus Tambunan yang sangat kontroversial dan sempat menghiasi banyak halaman media massa di negeri ini. Dan bayangan lainnya adalah menyangkut kewajiban seorang warga negara yang baik terhadap negara. Sehingga ada jargon; “Orang Bijak Taat Pajak.”
Tak sedikit orang yang sangat alergi terhadap bayar pajak, bahkan menghindarinya sampai merasa perlu memanipulasinya agar biar harus bayar pun, tak banyak yang mesti dibayar untuk pajak. Tapi banyak juga yang benar-benar sadar akan kewajibannya sebagai warga negara untuk membayar pajak secara benar.
Hari ini saya benar-benar menemukan seseorang yang saya anggap sadar betul terhadap kewajibannya untuk membayar pajak. Namun sayangnya tujuan baiknya itu justru membuahkan kekecewaan bagi dirinya.
Adalah seorang kenalan saya, ia membeli sebidang tanah seluas sekitar 2 hektare dari seseorang. Tanah yang ia beli itu sebelumnya oleh pemiliknya tak pernah sekalipun dibayar Pajak Bumi dan Bangunan-nya (PBB). Nah, setelah berpindah tangan menjadi milik kenalan saya itu, ia pun bermaksud membayar PBB-nya, dengan alasan agar ada pemasukan bagi negara.
Untuk itu ia mendatangi Kantor Pelayanan Pajak Pratama di daerah dimana ia bertempat tinggal, yakni Batulicin Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, atau tepatnya Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batulicin. Namun apa yang terjadi, menurutnya pihak Kantor Pelayanan Pajak tersebut bukan memenuhi keinginannya untuk menerima pembayaran PBB, tapi menanyakan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Padahal ia datang kesana untuk membayar PBB atas sebidang tanah yang sekian lama tak pernah dibayar. “NPWP itu kan untuk mereka yang berpenghasilan tetap seperti gaji, penghasilan dari usaha-usaha yang jelas dan legal, serta perusahaan. Saya cuma mau membayar PBB saja,” ungkapnya.
Kedatangannya ke instansi perpajakan itu pun tak membuahkan hasil, PBB belum terbayarkan. Ia meminta pertolongan Lurah setempat. Namun hasilnya juga sama, pihak kantor perpajakan juga tetap menanyakan NPWP. “Sulit negeri ini mau maju kalau pelayanan model begini. Lain yang dimaksud, lain pula yang dikehendaki, berbelit-belit; maunya bayar PBB, yang ditanya dan dicari NPWP,” ungkap Lurah tersebut kesal.
Jika pelayanan oleh Kantor Pajak seperti ini, saya berkeyakinan akan banyak warga yang benar-benar sadar untuk membayar pajak, pada akhirnya kecewa dan enggan membayarnya sekalian. Yang rugi dari akibat kondisi seperti itu tentu saja negara, termasuk juga daerah dimana objek pajak berada.