SELAMAT DATANG DAN BERKUNJUNG DI ISP 68 BLOG
Berharap Isi dalam Amplop Putih Polos - ISP68

Xticker

Merangkai Kata Merajut Asa

Definition List

   # 

Rabu, 26 Maret 2014

Berharap Isi dalam Amplop Putih Polos


Amplop berwarna putih polos itu dibiarkan tanpa coretan ataupun tulisan. Seolah ingin menunjukkan kepolosan antara yang memberi dan menerimanya. Namun bukan warna amplop itu, tetapi isi yang berada didalamnya. Sedikit atau banyak nilai dalam amplop putih polos itu, akan mempengaruhi penerimanya. Karena yang menerimanya adalah para wartawan yang menjadi ujung tombak pencari dan penyampai informasi kepada publik.

Mengambil istilah yang disampaikan oleh Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke; media massa itu seperti sebuah sekolah, dimana wartawan merupakan guru pengajar, sedangkan pembaca adalah murid-muridnya. Jika si guru pengajar menyampaikan materi yang salah dan tidak fair, maka itulah yang akan diterima dan diterapkan oleh para muridnya nanti.

“Mulai sekarang konfirmasi mengenai kegiatan Polsek hanya bisa dilakukan melalui Polres. Kapolsek dilarang oleh institusinya memberikan keterangan langsung kepada pers, namun dilakukan oleh beberapa Pejabat yang berwenang di Polres melalui Kasubbag Humas,” itu informasi yang disampaikan seorang rekan wartawan dari sebuah Koran Mingguan berhome base di Jawa Timur.

Informasi itu disampaikannya beberapa bulan lalu. Hal yang sama juga ia sampaikan kepada seluruh rekan wartawan lainnya.

Dengan adanya hal baru itu, kami pun mengkonfirmasikannya kepada Pejabat Kasubbag Humas Polres. Menurut Pejabat yang berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) ini, keterangan, pernyataan, maupun menjawab konfirmasi hanya boleh dilakukan oleh Kapolres, Waka Polres, kemudian Pejabat di bawahnya yakni para Kepala Satuan (Kasat) dan Kepala Bagian (Kabag), itupun jika Pejabat utama yang diatasnya berhalangan.

Aturan baru yang dibuat oleh pihak Polres itu, telah menutup akses langsung kepada Pejabat kepolisian yang lebih mengetahui informasi sesungguhnya. Disamping itu informasi yang akan diperoleh oleh para pekerja pers atau wartawan, menjadi terlambat, karena tidak berasal dari sumber pertama serta berjenjang pula.

Informasi kegiatan kepolisian disampaikan melalui Kasubbag Humas tiap minggu.

Semula para rekan wartawan mengira akan mendapatkan informasi lanjutan dari Kapolres langsung. Kenyataannya adalah hanya disampaikan melalui Kasubbag Humas. Dengan demikian dalam pemberitaan selalu ditulis; ……….menurut Kapolres melalui Kasubbag Humas menyatakan,………….dan seterusnya.
Dengan demikian para wartawan tak dapat memperoleh informasi yang banyak dan luas. Kasubbag Humas pun telah membentengi dirinya dengan dalih tak punya wewenang untuk memberikan informasi tambahan.


Wartawan dijadikan sebagai corong informasi kegiatan kepolisian.

Kesan itulah yang saya dan beberapa rekan wartawan lainnya tangkap. Pihak Polres kami rasakan seolah telah memperalat kami untuk menulis hal-hal yang positif terkait kegiatan Polres dalam seminggu, dan berlanjut pada minggu seterusnya.
Berbagai informasi yang sangat kami butuhkan terkait kegiatan operasi penertiban aktivitas penambangan batubara illegal berikut penanganan penyidikan, para pelaku berikut barang bukti untuk bekerja dan hasil produk kerja, sama sekali ditutup-tutupi oleh pihak Polres.


Pihak Polres melalui Kasubbag Humas, setiap minggu mengundang para wartawan untuk melakukan gelar perkara yang bentuknya hanya memberikan semacam rilis untuk bahan pemberitaan (press release). Setelah mendapatkan bahan untuk pemberitaan, para wartawan pun masing-masing disodori amplop yang nilainya sebesar 25 liter bensin.
Kondisi seperti ini sempat berlangsung dalam beberapa minggu.


Pergantian Kapolres, kemudian mengubah cara pertemuan antara pihak wartawan dengan pihak Polres. Semula dipercayakan kepada Kasubbag Humas, diganti dengan Kasat Rekrim.
Sebelumnya gelar perkara atau pemberian rilis dilakukan di Mapolres, dipindahkan keluar; ke rumah makan.
Para wartawan setiap minggu diundang untuk berkumpul di rumah makan yang ditentukan. Pihak Polres memberikan bahan pemberitaan, kemudian dilanjutkan dengan makan bersama, setelah itu kembali membagi-bagikan amplop yang nilainya meningkat daripada ketika ditangani oleh Kasubbag Humas.


Isi amplop yang dibagi-bagikan ke wartawan itu dari mana ?

Ini pertanyaan yang terlontar dari saya dan beberapa rekan wartawan.
Kami memastikan duit tersebut bukan berasal dari duit pribadi pejabat di Polres, apalagi anggaran Polres. Karena gaji seorang Kapolres tentu akan habis jika dibagikan kepada wartawan yang berjumlah 30-an orang, lalu Kapolres dan keluarganya makan apa ?


Kecurigaan kami pun muncul terkait isi amplop putih polos itu. Objek kecurigaan pun mengarah terhadap banyaknya para pelaku penambangan batubara illegal di daerah dimana saya dan rekan-rekan wartawan bertugas.
“Bisa jadi duit yang digunakan untuk membayar makan-makan dan isi amplop itu berasal dari para pengusaha tambang batubara illegal,” cetus beberapa rekan.


Kami pun memprediksi demikian; pihak Polres membebankan atau kasarnya meminta dana kepada para pengusaha tambang illegal dengan dalih mengumpulkan para wartawan untuk dikondisikan agar tak memuat pemberitaan mengenai aktivitas pertambangan batubara illegal.
Menurut perkiraan dan perhitungan kami; terdapat puluhan pelaku penambangan illegal, kami mematok jumlah saja 30 orang pelaku penambangan. Kalau saja pihak Polres meminta bantuan dana sebesar Rp 1 juta per minggu kepada 30 orang pelaku penambangan illegal, maka akan didapat sebesar Rp 30 juta. Lalu duit tersebut dipakai untuk membayar makan dan mengisi amplop dengan perincian; bayar makan per orang sebesar Rp 50 ribu, lalu isi amplop sebesar Rp 100 ribu, lalu diperuntukkan kepada 30 orang wartawan, maka mereka akan mengeluarkan duit sebesar Rp 4,5 juta per minggu, dan mereka bisa dapat untung sebesar Rp 25,5 juta.


“Kita sudah dibodohi dan diperalat oleh mereka,” kesimpulan para rekan wartawan.

Setelah sempat berlangsung selama beberapa minggu, beberapa rekan wartawan pun sepakat untuk tidak menghadiri pertemuan setiap minggu itu. “Kita akan memberitakan kegiatan kepolisian diluar bahan berita rilis yang diberitakan oleh pihak Polres,” ungkap beberapa rekan yang sadar telah diperalat.

Namun terdapat sebagian rekan lain yang tetap akan bersedia hadir, menerima bahan pemberitaan rilis, dan tentu saja sambil tetap mengharap isi dalam amplop putih polos itu.

Siapapun boleh berkomentar bahkan berteriak apapun setelah membaca tulisan saya ini. Kondisi tersebut terjadi pada wartawan media mainstream. Karena jika itu juga ditudingkan terhadap para jurnalis warga atau citizen journalist, tentu tidak bisa.
Wartawan media mainstream dan jurnalis warga itu perbandingannya ibarat antara seorang polisi yang memegang pistol dengan seorang anggota Hansip yang cuma bersenjatakan pentungan. Yang satu bisa menodong dan mengancam, bahkan menangkap pelaku, yang seorang hanya dapat menggertak dengan keberanian ekstra karena bisa saja dilawan oleh pelaku.