SELAMAT DATANG DAN BERKUNJUNG DI ISP 68 BLOG
Dari Peradilan Setan; Jangan Samakan Dengan Peradilan Manusia - ISP68

Xticker

Merangkai Kata Merajut Asa

Definition List

   # 

Senin, 24 Maret 2014

Dari Peradilan Setan; Jangan Samakan Dengan Peradilan Manusia

Suatu hari di perkampungan bangsa setan, ramai para warga setan berkumpul di sekitar pohon besar yang dijadikan lambang oleh salah satu partai manusia.
Kepala Kampung Setan sedang mengadili 1 setan (tak pakai orang karena setan, hehe…..) yang didakwa melanggar tugas dan kode etik persetanan.
“Para hadirin sekalian, warga setan yang dilaknat Allah, hari ini kita bersama-sama melakukan peradilan terhadap salah 1 warga kita yang diduga melanggar aturan,” Kepala Kampung 86 membuka persidangan.
Para warga setan yang hadir pun riuh rendah di seputar pohon besar itu. Sementara itu setan yang menjadi pesakitan sedang dipegang oleh 2 setan lainnya yang tampaknya bertindak sebagai algojo.


“Ampuni saya pak Kepala, saya berjanji tidak akan lagi melanggar aturan, kode etik dan perundangan tentang tugas-tugas persetanan,” rengek setan pesakitan seraya menangis sesenggukan bak anak kecil.
“Tidak bisa ! Aturan wajib ditegakkan. Jangan samakan peradilan ini dengan peradilan manusia,” suara Kepala Kampung menggelegar sehingga beberapa ranting dan daun pohon berjatuhan, beberapa setan pun ada yang sempat kejatuhannya.
Setan pesakitan yang mendengar suara Kepala Kampung itu pun cuma bisa pasrah.


“Peradilan ini akan saya pimpin langsung. Silakang terdakwa dibawa ke depan sidang bersama pengacaranya, dan JPU juga dipersilakan melakukan penuntutan,” Kepala Kampung mempersilakan.
“Tok, tok, tok, dengan ini persidangan dimulai, terbuka untuk umum, dan hadirin diharap tenang,” sidang dibuka dan dimulai.


“Yang Mulia, sesuai dengan BAP dari Kepolisian Setan Sektor 86, tersangka terbukti secara sah dan meyakinkan telah melalaikan tugas sebagai setan. Tersangka tertangkap tangan tidak menggoda manusia, bahkan sakau ikut pesta shabu dengan manusia yang semestinya ia goda,” JPU melakukan tuntutan.
“Silakan kepada pengacara untuk melakukan pembelaan kliennya,” ujar Kepala Kampung.
“Terima Kasih Yang Mulia, sesuai dengan tuntutan JPU, kami mengakui kelalaian tersebut. Namun yang sangat perlu saya tekankan disini adalah; manusia yang akan digoda tersangka, ternyata kelakuannya melebihi tersangka, sehingga bukan manusia tersebut yang bisa digoda justru tersangka yang ikut tergoda,” pengacara melakukan pembelaannya.
“Baiklah kalau begitu, sidang kita skors untuk waktu 1 jam, saya perlu berunding dengan beberapa penasehat hukum untuk memutuskan perkara ini seadil-adilnya, tok, tok, tok,” sidang pun ditutup untuk sementara waktu.


“Setelah berunding, mempelajari dan menimbang beberapa hal, maka saya putuskan tersangka dihukum dengan dikirim ke Balai Diklat Ketahanan Mental untuk selama waktu 1 tahun. Keputusan ini dengan pertimbangan tersangka menyesali perbuatannya, dan akan memperbaiki diri, dan seluruh biaya persidangan ini dibebankan sepenuhnya kepada tersangka,” demikian putusan sidang peradilan setan yang dibacakan oleh Kepala Kampung.

Baik tersangka dan Pengacaranya, JPU dan hadirin cukup puas menerima putusan Kepala Kampung yang merangkap sebagai pengadil warganya.