SELAMAT DATANG DAN BERKUNJUNG DI ISP 68 BLOG
Hari Gini Banyak Wartawan Tak Digaji? - ISP68

Xticker

Merangkai Kata Merajut Asa

Definition List

   # 

Selasa, 04 Maret 2014

Hari Gini Banyak Wartawan Tak Digaji?


Seorang kenalanku yang kutahu berprofesi sebagai wartawan curhat kepadaku. Ia yang sudah belasan tahun menjadi wartawan mengaku tak kuat meneruskan menjadi wartawan dan bekerja di media cetak yang dipegangnya sekarang.

“Nggak sanggup lagi saya, mas. Tiap minggu mesti mencarikan duit untuk bayar dan setoran harga koran ke redaksi,” ungkap kenalanku itu dengan muka memelas.

Kenalanku tersebut bekerja menjadi wartawan pada sebuah Koran yang terbit mingguan di Ibukota. Ia mengaku dapat menjadi wartawan di Koran itu dengan membayar semacam deposit untuk jaminan Koran yang jumlahnya jutaan rupiah. Ia tak digaji, tidak diberi fasilitas apapun oleh penerbit Koran tempatnya bekerja itu, bahkan segala ongkos peliputan, pembuatan dan pengiriman berita ditanggung sendiri olehnya. Kenalanku itu hanya diberi semacam Surat Tugas dan ID Card (kartu Pers) yang menerangkan dirinya sebagai seorang pelaku jurnalistik atau wartawan.

Dan masih menurut kenalanku itu, setiap minggunya atau tiap edisi ia diwajibkan membayar Koran yang dikirim oleh redaksinya sebanyak 100 eksemplar plus ongkos kirim yang per eksemplarnya dikenakan Rp. 3 ribu, maka tiap minggunya kenalanku itu wajib setor sebesar Rp. 300 ribu yang bila dikumulatifkan dalam sebulan menjadi Rp. 1,2 juta.

Aku pun bertanya kepada kenalanku itu darimana penghasilannya sebagai wartawan yang tak digaji. Ia mengungkapkan panjang lebar, penghasilannya dari tiap narasumber maupun objek berita yang tak jarang demi menutupi boroknya lebih rela merogoh kocek daripada diberitakan media.

Atau penghasilan bisa juga ia peroleh dari hasil meliput berita yang bersifat seremonial maupun berita berbau komersial produk. Disamping itu kenalanku ini mengaku pula lebih mirip seorang loper atau penjaja Koran ketimbang seorang wartawan. Kemana-mana ia selalu membawa semua korannya dalam ransel untuk dibagi-bagikan ke tiap narasumber ; apakah itu pejabat daerah, pihak aparat, tokoh masyarakat ataupun pengusaha.

Bedanya bila seorang loper Koran menjual korannya dengan harga sesuai bandrol atau sedikit agak diatas harga bandrol, maka seorang wartawan yang tak digaji memberikan korannya dengan imbalan yang nilainya tergantung kebaikan hati atau keroyalan pihak yang menerima Koran. “Kadang pas yang dikasih Koran itu pejabat atau pengusaha yang cukup royal, saya dikasih ratusan ribu rupiah,” kata kenalanku itu.

Kondisi yang menimpa kenalanku ini ternyata juga dialami oleh hampir rata-rata wartawan Koran mingguan yang kukenal di daerahku. Jadinya aktivitas mereka setiap hari lebih banyak waktunya dihabiskan untuk mencari duit untuk setoran Koran ke redaksi daripada mencari dan setor berita.

Yang lebih parah lagi mereka ini lebih banyak mencari-cari kesalahan narasumber atau objek berita untuk kemudian bargaining dijadikan duit atau istilah di Kepolisian namanya “di-86-kan”.

Suatu ketika waktu aku mengunjungi seorang teman di sebuah kota di Jawa Timur, aku diperkenalkan oleh temanku itu kepada seorang dari media cetak Koran mingguan yang menempati posisi sebagai Redaktur Pelaksana, sebut saja namanya Mas Jayus.

Menurut Mas Jayus, seorang wartawan Koran mingguan itu harus pandai-pandai menyiasati profesinya. Wartawan Koran mingguan mesti banyak melakukan investigasi terhadap hal apa saja terkait tindakan penyalah gunaan wewenang dan kekuasaan maupun pelanggaran hukum. “Data-data valid terkait penyalah gunaan wewenang ataupun pelanggaran hukum ini kan namanya kasus. Dan ini bisa dijadikan apa saja, dijadikan berita boleh, dijadikan duit pun monggo. Bila sudah begitu ibaratnya kita sudah dapat menginjak kakinya. Kalau kakinya kita injak ia tak berteriak, maka injak saja terus kakinya,” ungkap Mas Jayus mengibaratkan seseorang yang perbuatan buruk atau kasusnya sudah ketahuan oleh wartawan.

Para wartawan yang tak digaji ini tampaknya kebanyakan enjoy aja dengan profesi mereka. Bahkan jika dibandingkan dengan wartawan yang digaji, mereka justru lebih agresif dan percaya dirinya berlebihan.

Tapi awas, bila mereka lalai terhadap kewajiban membayar duit Koran ke redaksi dalam beberapa kali sehingga menunggak duit setoran lumayan banyak, redaksi tak segan-segan memberhentikan dengan melakukan stop press memasang pengumuman di halaman Koran terbitannya lengkap dengan foto si wartawan yang lalai tersebut.

Kalau sudah begini, maka si wartawan yang telah diberhentikan tersebut akan mencari penerbit Koran lainnya yang aturan mainnya tak beda jauh satu sama lain.

Kondisi yang terjadi di internal profesi wartawan yang mestinya sangat terhormat ini, jarang-jarang diketahui oleh publik. Sehingga banyak yang mengira setiap wartawan itu mendapat gaji dari penerbit Koran. Dan pertanyaan seperti, “jadi wartawan itu gajinya berapa sih ?”, sangat sering dilontarkan orang kepada wartawan.

Adanya keinginan dari kalangan pers terkait perlunya kompetensi seorang wartawan, ku kira tidak lebih penting daripada masalah banyaknya para wartawan yang tak digaji oleh pihak penerbit media terutama koran.

Pekerjaan rumah kalangan pers maupun lembaga yang berwenang dalam hal ini Dewan Pers, adalah memberi perhatian serius dan menyelesaikan masalah pengupahan atau gaji untuk wartawan. Karena masalah upah dan gaji ini terkait langsung dan berdampak kepada profesionalitas seorang wartawan. Bagaimana seorang wartawan dapat menjadi kompeten dan profesional kalau mereka tak memperoleh apa-apa dari hasil pekerjaannya ?

Keberadaan banyaknya wartawan tak digaji ini diakui atau tidak, telah merusak citra dan image pers di negeri ini. Maka muncul banyak istilah terhadap wartawan seperti ; wartawan bodrex, wartawan Interfet, wartawan gerandong, dan lain sebagainya yang mungkin di tiap daerah beda-beda istilahnya.