SELAMAT DATANG DAN BERKUNJUNG DI ISP 68 BLOG
Hukum Karet - ISP68

Xticker

Merangkai Kata Merajut Asa

Definition List

   # 

Minggu, 02 Maret 2014

Hukum Karet

Suatu hari di Markas Polisi yang terletak di pusat Kota Barujadi Negeri Serbamaya, AKBP Dul Mintasukma sedang meeting dengan para Kepala Satuan, Kepala Bagian & Kepala Sektor.
Meeting tersebut merupakan pertemuan bulanan untuk mengevaluasi tugas-tugas bulan lalu.

“Saudara sekalian, seperti biasa kita kembali mengevaluasi berbagai tugas yang kita emban selaku ujung tombak penegakan hukum di negeri ini,” Dul Mintasukma membuka pertemuan.
Ada beberapa hal yang dibahas dalam meeting rutin itu antara lain ; masalah setoran bulanan kepada Kepala Kepolisian & beberapa Petingginya di Propinsi, setoran untuk Kepala Kepolisian di Kabupaten oleh para Kepala Satuan, Kepala Bagian & Kepala Sektor.
Urusan setor menyetor ini merupakan sesi pertama yang dibahas karena menyangkut keberlangsungan jabatan & posisi, juga terkait dengan kesejahteraan.

Sesi kedua membahas daftar yang memuat para pengusaha di berbagai bidang ; pertambangan, perkayuan, & perminyakan.
Ke-3 bidang itu merupakan bisnis utama di Kota Barujadi.
Kepala Satuan Intelijen melaporkan, pengusaha bidang pertambangan batuapi bernama Don Barawara melakukan praktik penambangan diluar titik koordinat yang ditentukan. “Usai meeting ini saya perintahkan kepada Kepala Bagian Intelijen agar menghadirkan Don Barawara untuk menghadap saya,” perintah AKBP Dul Mintasukma.

Kepala Satuan Reserse Kriminal melaporkan perihal pengedar Miras terbesar di seantero kota, Matt Tomimalaga yang mulai tersendat memberi setoran yang sudah ditentukan. “Lakukan pengawasan terhadapnya. Jika tindakannya sengaja bandel memberi setoran, saya perintahkan agar kegiatannya di-stop sebagai shock therapy,” Ujar Dul Mintasukma.
Kepala Bagian Reserse Kriminal pun juga melaporkan beberapa pengusaha di dunia hitam ; pengedar dan pemasok psikotropika, pengusaha hiburan malam, & pengelola tempat pelacuran.

Singkatnya seluruh Satuan, Bagian, & Sektor diutamakan melakukan tugasnya sesuai aturan main yang sudah disepakati, yaitu mesti mengutamakan kesejahteraan sebelum mengedepankan penegakan hukum.
Pertemuan pun usai, seluruh hadirin kembali ke tempat tugasnya masing-masing.

Don Barawara sudah berada di ruang kerja AKBP Dul Mintasukma yang didampingi Kepala Satuan Intelijen, Inspektur Lidik Pratama. “Kiranya saya tidak perlu berpanjang lebar dalam hal aktivitas yang sedang anda lakukan. Kami sudah mengetahui sejauh mana aktivitas pertambangan batuapi perusahaan anda tersebut,” ujar Dul to the point.
“Maaf pak, hal itu terpaksa kami lakukan mengingat deposit yang ada di areal yang seharusnya tidak memadai,” ungkap Don.
“Sebetulnya tidak ada masalah dengan semua itu asalkan anda tahu aturan main, dimana pihak kami juga mendapatkan bagian yang sepantasnya,” tambah Dul.
“Baiklah pak, kami faham dengan keinginan bapak, & kami akan menyetor sebesar Rp. 15 ribu per MT untuk bapak,” kata Don.
AKBP Dul Mintasukma pun puas mendengar keputusan Don Barawara, Lidik Pratama pun ikut tersenyum sambil membayangkan bakal kebagian jatah pula.

Usai pembicaraan dengan Don si pengusaha batuapi, Dul Mintasukma menerima Kepala Satuan Reserse Kriminal, Inspektur Joni Sasahi.
Joni minta pertimbangan & keputusan Atasannya terkait kasus Andi Lunyu, pengusaha bidang perminyakan yang beberapa hari lalu gudang tempat penyimpanan BBM oplosannya digrebek. Sekitar 25 ton BBM oplosan itupun diberi garis polisi. Sementara itu Andi Lunyu yang memang sudah familiar dengan pihak kepolisian itu tetap tidak ditahan, cuma dikenai wajib lapor.
“Mengenai masalah Andi Lunyu, saya ingin mengetahui sejauh mana pengetahuan pihak media ?” Tanya AKBP Dul.
“Seluruh wartawan koran harian, dan beberapa koran mingguan terkenal sudah kita kondisikan. Mereka sudah bersedia untuk ekspos sesuai dengan keinginan kita,” jawab Joni.
“Oke, kalau begitu coba atur masalah ini dengan pihak Kejaksaan, dan jangan lupa angka yang pasti dari Andi Lunyu,” perintah Dul.
“Siap dilaksanakan, pak !” Balas Joni yang kemudian keluar dari ruang kerja Atasannya itu.

AKBP Dul Mintasukma memanggil Ajudannya, menanyakan berapa orang wartawan media yang sejak tadi menunggunya, dan mengijinkannya untuk masuk. Ada 6 wartawan yang diterima oleh AKBP Dul di ruang kerjanya. “Saya tak bisa lama karena ada janji dengan pak Bupati,” ujarnya kepada para wartawan.
“Baiklah pak, kami cuma tanya perihal tindak lanjut kasus Andi Lunyu,” salah seorang wartawan mengajukan pertanyaan.
“Masalah tersebut sedang dalam proses penyidikan. Dan tetap akan kami lanjutkan hingga proses pengadilan,” jawab Dul sambil menyiapkan amplop yang berisi uang.
“Baiklah pak, jika begitu kami pun permisi,” sahut para wartawan yang memang tak ingin berlama-lama.
AKBP Dul pun membagikan amplop masing-masing kepada wartawan itu.

Sementara itu di Markas Sektor Tanah Lempung, Inspektur Sukamaki sedang bersama beberapa pengumpul BBM kelas tong kecil.
Mereka dikumpulkan terkait kegiatan mereka yang dianggap meresahkan para konsumen SPBU. “Saya peringatkan kepada kalian semua agar melakukan kegiatan yang tidak kentara di mata warga pembeli. Upayakan melakukan kegiatan di saat-saat waktu sepi pembeli. Jika kalian menghendaki tetap ingin berusaha, jika tidak mematuhi ini maka kami terpaksa menghentikannya. Dan masalah lain-lain silakan atur dengan Kepala Unit,” beber Sukamaki.
Kemudian ia memanggil Kepala Unit, “kondisikan mereka semua agar menyediakan dana masing-masing Rp. 5 juta untuk menunjang kegiatan operasional kita,” perintah Sukamaki.

Kisah ini cuma sedikit gambaran penegakan hukum di Kota Barujadi, tak menutup kemungkinan terjadi di banyak kota di negeri ini yang sudah banyak orang memplesetkannya sebagai negeri para bedebah.