SELAMAT DATANG DAN BERKUNJUNG DI ISP 68 BLOG
Kepolisian Dianggap Memperlambat Kinerja Wartawan - ISP68

Xticker

Merangkai Kata Merajut Asa

Definition List

   # 

Selasa, 18 Maret 2014

Kepolisian Dianggap Memperlambat Kinerja Wartawan

Beberapa waktu lalu seorang anggota polisi di Polres Tanah Bumbu Polda kalimantan Selatan, berpangkat Aiptu dan menduduki posisi sebagai Kepala Unit di Satuan Narkoba, harus diperiksa oleh petugas Propam, dan kemudian menjalani hukuman atau sanksi dengan berlari berkeliling beberapa kali di halaman Mapolres.
Tidak berhenti sampai disitu, anggota yang bersangkutan pun menurut sebuah sumber di Polres menyebut, dipanggil dan diperiksa oleh Polda Kalimantan Selatan. Apa pasal ?




Anggota polisi berpangkat Aiptu tersebut dianggap sudah lancang dan diluar batas kewenangannya karena memberikan pernyataan terkait tugas dan pekerjaannya kepada wartawan, sehingga muncullah pernyataan keterangannya itu di beberapa media; baik cetak maupun online.
Murka pun datang dari pejabat yang berada diatasnya. Dan petugas yang dianggap lancang itu menerima akibatnya.


Terkait masalah pemberian keterangan maupun pernyataan kepada wartawan atau pers ini, saya menjadi teringat pada beberapa tahun lalu ketika saya masih sebagai wartawan dari salah satu koran harian di Banjarmasin.
Seorang Kapolsek di kecamatan dimana saya bertugas, sampai berkali-kali dipanggil oleh atasannya, Kapolres. Hal itu karena pemberitaan yang saya kirim dan kemudian dimuat di koran; di salah satu bagian dari pemberitaan tak menyebutkan nama Kapolres yang menjadi atasan Kapolsek. Menurut Kapolsek yang bersangkutan, mestinya pemberitaan yang saya tulis dan kirim itu berbunyi; Kapolres melalui Kapolsek menyatakan bla bla bla. Sedangkan saya menulis apa adanya sesuai si pemberi keterangan dan pernyataan; Kapolsek menyatakan bla bla bla.


Untuk itulah beberapa hari kemudian pihak Polres Tanah Bumbu mengundang puluhan wartawan dari berbagai media untu membahas masalah tersebut. Melalui Sub Bagian Humas, pihak Polres meminta kepada seluruh wartawan yang bertugas di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu, untuk tidak mengutip keterangan maupun pernyataan dari para anggota yang tak diberikan kewenangan untuk itu.
Permintaan tersebut keruan menimbulkan berbagai tanggapan dari para wartawan, karena dianggap sudah turut mencampuri dan mengintervensi kebebasan pers.
“Keterangan maupun pernyataan langsung kepada wartawan hanya boleh dilakukan oleh Kapolres. Kemudian jika tak ada Kapolres, yang boleh adalah Wakilnya, atau melalui Kepala Sub Bagian Humas, karena itulah sehingga adanya Humas di Kepolisian,” ungkap Kepala Sub Bagian Humas Polres Tanah Bumbu.


Beberapa wartawan menanggapi masalah itu mengungkapkan tak bisa memenuhi keinginan pihak Polres tersebut. Menurut mereka dengan menunggu keterangan maupun pernyataan dari petugas atau pejabat yang berwenang, maka pemberitaan akan selalu terlambat dan tidak aktual. Mereka tetap ingin keterangan diberikan langsung oleh petugas yang menangani masalah atau perkara maupun yang terlibat.
“Yang sangat mengetahui permasalahan dan perkara itu adalah para petugas yang menanganinya langsung, apakah itu kepala Unit, Kepala Seksi, Kepala Bagian, Kepala Sektor maupun para penyidiknya,” ungkap para wartawan.


Dengan permintaan oleh pihak kepolisian itu, tampaknya institusi tersebut menginginkan informasi hanya keluar dari satu pintu dan arah. Dan sayangnya keinginan itu menjadikan pihak pelaku jurnalistik menganggapnya sebagai memperlambat kinerja mereka.