SELAMAT DATANG DAN BERKUNJUNG DI ISP 68 BLOG
Ketika Wartawan Berbisnis - ISP68

Xticker

Merangkai Kata Merajut Asa

Definition List

   # 

Senin, 31 Maret 2014

Ketika Wartawan Berbisnis

Seluruh media massa ramai memberitakan kasus maupun bisnis seorang anggota Polisi; Aiptu Labora Sitorus. Para wartawan seolah berlomba untuk terus memperoleh fakta-fakta terbaru mengenai anggota Polisi tersebut.

Berbagai tulisan pun banyak yang menyudutkan perilaku para oknum di institusi penegakan hukum itu. Aturan tentang boleh tidaknya seorang anggota Polisi berbisnis; dicari, dibuka, dipelajari dan ditelaah.

Menyimak setiap pemberitaan mengenai anggota Polisi yang sedang sial itu, terbersit di benak sesuatu yang kurang fair.
Beruntunglah tak ada larangan bagi wartawan untuk berusaha diluar dari profesinya atau berbisnis. UU Nomor 40 Tahun 1999 tidak memuat larangan apapun terkait seorang wartawan (mainstream) untuk berusaha dan berbisnis diluar profesinya.


Seorang wartawan, selaku ujung tombak media massa dalam mencari, menggali, mengumpulkan dan menyebarkan informasi bagi publik, juga merupakan alat kontrol sosial.

Apa jadinya jika wartawan berbisnis ?


Sebagai ujung tombak dari alat kontrol sosial, maka seorang wartawan yang berusaha dan berbisnis diluar dari profesinya, akan dengan mudah mengabaikan fungsinya sebagai alat kontrol sosial. Kepekaan maupun kepedulian terhadap hal-hal bersifat sosial akan menjadi tumpul oleh karena terukur oleh hasil materi.

Bagaimana dengan para wartawan yang memperoleh proyek dari pemerintah ?
Tak sedikit agaknya wartawan yang meminta dan memperoleh proyek dari pemerintah yang dibiayai oleh keuangan negara.
Jika pihak lain yang menangani pekerjaan proyek pemerintah untuk kepentingan umum, para wartawan lah yang menjadi salah satu pihak yang melakukan kontrol.
Nah, jika wartawan itu sendiri yang menjadi pihak yang mengerjakan proyek ? Apakah wartawan lainnya tetap melakukan kontrol dengan mengabaikan dan melupakan solidaritas sesama wartawan ?


Pada suatu kunjungan ke Bagian Humas di salah satu kabupaten di Jawa Tengah, saya dan seorang rekan mendapat keterangan dari pejabat di instansi tersebut; mereka setiap tahun membagi proyek ke tiap wartawan yang terdaftar. Proyek yang diberikan tersebut berupa PL (Penunjukan Langsung) tanpa harus melalui proses pelelangan. Nilai proyek antara Rp 100 juta hingga Rp 200 juta.

Seorang kenalan yang dulunya merupakan wartawan yang paling disegani di kabupaten tempat ia bertugas, berhenti dan berubah profesi menjadi kontraktor berbagai proyek pemerintah daerah. Ternyata dulunya ia sudah merintisnya sejak masih sebagai wartawan.

Di daerah dimana kini saya bertempat tinggal, dari sekitar 30 wartawan yang terdaftar di Bagian Humas Pemkab setempat, hampir separuhnya dari wartawan meminta dan memperoleh proyek dari Pemkab melalui dinas-dinas.

Itu baru yang posisinya sebagai wartawan, bagaimana dengan yang memiliki posisi sebagai Redaktur, Pemimpin Redaksi, apalagi selaku pemilik media ?

Jika pihak lain akan mudah sekali beritanya muncul ke berbagai media massa, namun pasti tidak akan semudah itu bila terkait dengan wartawan. Solidaritas itu dimiliki oleh siapa saja dan kelompok apapun.