courtesy : jasaraharja.co.id |
Di daerah saya, di sebuah kabupaten di bagian tenggara pulau Kalimantan, tepatnya Kabupaten Tanah Bumbu di Propinsi Kalimantan Selatan, yang bertetangga dengan Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan pula, alat transportasi speedboat (perahu cepat) masih sangat diperlukan untuk para pemudik lebaran.
Keberadaan speedboat tersebut telah ada sejak puluhan tahun lalu. Meski sudah sejak lama pula adanya pelayanan kapal fery penyeberangan yang melayani angkutan dari dan wilayah Kotabaru yang berada di Pulau Laut dengan daratan pulau Kalimantan, namun warga atau penumpang masih terus menggunakan speedboat untuk berpergian karena lebih cepat tiba di tujuan daripada menumpang fery penyeberangan.
Yang sudah lama saya amati adalah faktor keselamatan bagi para penumpang yang menggunakan jasa angkutan speedboat tersebut. Ini sudah sangat lama saya amati; yang mana sebagian besar armada speedboat tak diperlengkapi dengan alat keselamatan penumpang seperti pelampung (liferaft, life jacket, & sejenisnya).
Bahkan sebagian besar juga armada speedboat yang melakukan perjalanan pada malam hari, malahan tak menggunakan lampu sorot. Para operator seperti sangat yakin dengan pandangan matanya berikut keahliannya mengemudikan speedboat yang melaju dengan kecepatan tinggi mengarungi lautan didalam kegelapan malam. Padahal laut yang diarungi speedboat itu, Selat Laut yang memisahkan antara Pulau Laut dengan daratan Pulau Kalimantan, merupakan jalur lalulintas yang cukup padat dan ramai dilayari oleh kapal-kapal besar (vessel) maupun kapal-kapal penarik tongkang batubara (tugboat) baik siang maupun malam.
Meski tak terlalu sering terjadi kecelakaan laut di jalur pelayaran tersebut, bukan berarti tidak ada speedboat yang pernah menabrak kapal maupun tongkang.
Kondisi dan faktor keamanan pelayaran di laut dengan menggunakan speedboat ini tampaknya tak pernah menjadi perhatian serius pihak dan instansi berwenang di kedua kabupaten; baik Tanah Bumbu maupun Kotabaru. Alasan instansi yang berwenang adalah pihak mereka sudah sering dan selalu melakukan penyuluhan serta teguran agar mematuhi peraturan keselamatan pelayaran di laut, namun tak dipatuhi sepenuhnya. Entah benar atau tidaknya pihak dan instansi berwenang dalam masalah tersebut sudah memberikan teguran, yang jelas belum pernah terdengar ada semacam operasi penertiban, apalagi penindakan terhadap para pelanggar.
Selain masih dipergunakannya alat transportasi laut berupa speedboat, di daerah saya juga masih mempergunakan perahu motor untuk menghubungkan kedua wilayah kabupaten. Sama seperti speedboat, perahu-perahu motor yang selain memuat barang, juga penumpang, juga tak diperlengkapi oleh peralatan keselamatan yang memadai. Peristiwa tenggelamnya PM Darmatasiah di perairan Kotabaru yang terjadi pada tahun 2011 lalu yang menewaskan 29 orang penumpang, tampaknya belum menjadi cukup peringatan bagi pentingnya keselamatan pelayaran dan mencegah terjadinya korban.