SELAMAT DATANG DAN BERKUNJUNG DI ISP 68 BLOG
Negara Melanggar Pancasila - ISP68

Xticker

Merangkai Kata Merajut Asa

Definition List

   # 

Sabtu, 15 Maret 2014

Negara Melanggar Pancasila

Seingat saya waktu sekolah dulu, Indonesia mengakui beberapa agama yang dipeluk oleh rakyat, antara lain; Islam, Nasrani (Katholik & Protestan), Hindu dan Budha. Sedangkan banyak aliran kepercayaan semacam tuntunan hidup kuno yang masih dianut oleh sebagian kecil rakyat, tak diakui sebagai agama. Padahal terdapat diantaranya yang oleh penganutnya dianggap sebagai agama, misal; agama asli suku Dayak, yaitu agama Kaharingan.
Pada era Orde Baru, agama Kaharingan dimasukkan kedalam agama Hindu. Padahal antara Kaharingan dan Hindu jelas berbeda; Hindu ber-Tuhan kepada Sang Hyang Widhi Wasa, sedangkan Kaharingan menyembah Sang Hyang Wanang.


Dengan demikian apakah negara sudah dapat dikatakan berlaku adil terhadap rakyatnya, karena mengakui yang sebagian, namun menghilangkan eksistensi yang lain ?
Bila kemudian negara mengakui Konghucu sebagai agama, semestinya negara terlebih dahulu mengakui Kaharingan sebagai agama; dengan pertimbangan bahwa suku Dayak merupakan pribumi asli pulau Kalimantan yang nota bene bagian dari NKRI.


Ada satu hal lagi terkait keberadaan agama di Indonesia ini, yakni keberadaan penganut agama Yahudi, meski saya belum tahu persis berapa jumlah penganut agama tersebut, namun mereka ada.
Kenapa sebagai agama, Yahudi tak juga diakui keberadaannya ? Apa karena Yahudi identik dengan gerakan Zionisme ?
Tampaknya mesti dibedakan antara Yahudi sebagai suatu bangsa (Israel, Israil) dengan Yahudi sebagi agama. Karena tak semuanya orang Israel beragama Yahudi selayaknya bangsa Arab tak seluruhnya beragama Islam. Tak sedikit orang Israel yang menganut agama Nasrani bahkan Islam.


Menurut pandangan saya pribadi, Sila Pertama dari Pancasila yang diasumsikan sebagai pedoman bagi negara untuk memberikan kebebasan beragama bagi rakyat, belum sepenuhnya benar. Karena tampaknya negara memilih dan memilah agama mana saja yang pantas untuk diakui keberadaan dan eksistensinya. Maka pada intinya adalah, yang pertama melanggar Pancasila adalah negara itu sendiri.