SELAMAT DATANG DAN BERKUNJUNG DI ISP 68 BLOG
Sanksi Legal Diskriminatif Antara Pertambangan dan Kehutanan - ISP68

Xticker

Merangkai Kata Merajut Asa

Definition List

   # 

Senin, 31 Maret 2014

Sanksi Legal Diskriminatif Antara Pertambangan dan Kehutanan


Jika bicara tentang penggundulan hutan, yang terbayang dalam benak kita semua adalah perambahan dan penebangan hutan yang kemudian menimbulkan erosi serta dampaknya banjir.

Pernahkah bayangan kita berpindah kepada aktivitas pertambangan yang justru lebih dari sekedar penggundulan hutan, apalagi aktivitas tambang dengan sistem tambang terbuka (open pit).

Aktivitas perambahan dan penebangan hutan baik yang dilakukan oleh perusahaan pemegang HPH (Hak Pengusahaan Hutan) maupun HPHTI (Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri) serta perusahaan perkebunan maupun aktivitas ilegal; menebang pepohonan yang berada diatas lahan, namun masih menyisakan anak atau bibit pepohonan serta tanaman perdu lainnya yang akan tumbuh kembali.

Tapi yang terjadi dengan aktivitas pertambangan, tanah dikeruk ribuan bahkan mungkin jutaan meter kubik untuk menemukan deposit mineral yang diinginkan; pepohonan tercerabut hingga ke akarnya, bibit pepohonan serta tanaman perdu dan semak belukar turut lenyap.

Yang sangat mengenaskan lagi adalah pasca tambang. Bekas-bekas galian yang berbentuk kolam besar dan danau, dibiarkan dan ditinggalkan begitu saja tanpa ditutupi kembali atau direklamasi. Bekas-bekas tambang yang membuat bopeng muka bumi ini nantinya akan menjadi penampung air hujan yang debitnya sangat besar, lalu luber, mengalir ke dataran-dataran rendah maupun sungai di sekitarnya; hasilnya tak pelak lagi adalah bencana banjir yang difasilitasi alam karena ulah manusia.

Dengan kerusakan alam ataupun lingkungan hidup yang lebih besar akibat aktivitas tambang daripada perambahan dan penebangan hutan, ternyata sanksi legalnya justru lebih berat yang terkait dengan perambahan dan penebangan hutan secara ilegal (illegal logging).

Sanksi legal dari aktivitas illegal logging selain para pelakunya dikenakan hukuman penjara, barang bukti berserta peralatan pendukungnya disita dan dimusnahkan. Sedangkan pada aktivitas illegal mining justru ringan; hanya para pelakunya saja yang dikenakan penjara.

Sangat kontras diskriminasi dalam hal penerapan sanksi antara kedua aktivitas diatas. Jika penetapan sanksi legal di bidang kehutanan dapat meminimalisir praktik illegal logging, maka di bidang pertambangan justru sebaliknya; makin menggilanya praktik illegal mining. Ditambah dengan keberadaan para oknum dibalik praktik illegal mining, maka klop; tunggu saja kehancuran daerah-daerah yang menyimpan deposit mineral utamanya batubara dan bijih besi.