SELAMAT DATANG DAN BERKUNJUNG DI ISP 68 BLOG
"Segel Tanah” Si Pembuat Masalah - ISP68

Xticker

Merangkai Kata Merajut Asa

Definition List

   # 

Minggu, 02 Maret 2014

"Segel Tanah” Si Pembuat Masalah

Membaca dari banyak pemberitaan media, serta melihat banyak dan seringnya realitas yang terjadi di masyarakat, permasalahan penguasaan atau kepemilikan tanah maupun lahan di banyak wilayah di Kalimantan Selatan, sangat memprihatinkan.

Permasalahan tanah maupun lahan tak jarang menuai persengketaan yang berujung kepada tindakan kekerasan baik secara perorangan maupun kelompok, malahan sampai ada yang menggunakan jasa para preman jika tanah atau lahan yang disengketakan itu luas dan mengandung deposit mineral tambang, terutama batubara dan bijih besi, atau setidaknya dapat dijual kepada perusahaan perkebunan dengan harga yang lumayan cukup tinggi.

Di wilayah Kalimantan Selatan, penguasaan tanah atau lahan sebagian besar ditunjukkan dengan selembar kertas bermaterai yang biasa disebut “segel tanah”.


Proses pembuatan segel tanah ini pun kebanyakan dilakukan dengan cara melalui para Aparat pemerintahan Desa, dengan membayar tarif tertentu. Padahal surat tanah ini, yang nama sebenarnya adalah Surat Keterangan Penguasaan Fisik Bidang Tanah, menerangkan penguasaan tanah atau lahan oleh yang bersangkutan, bukan diterangkan oleh pihak Pemerintahan Desa. Di surat Tanah ini posisi Kepala Desa dan Ketua RT hanya selaku mengetahui, yang lebih dititik beratkan adalah pihak yang menguasai tanah atau lahan tersebut, dimana bilamana ia memuat data palsu atau rekayasa bersedia dituntut secara hukum yang berlaku.


Yang sangat memprihatinkan terkait penguasaan tanah atau lahan ini adalah, seseorang yang sudah memegang “segel tanah” kebanyakan tak mengurusi tanah/lahan dimaksud, dibiarkan tanpa digarap sebagaimana mestinya, dibiarkan seperti semak belukar.

Yang lebih tak realistis dan logis adalah, banyak tanah/lahan di hutan belantara yang masih ditumbuhi pohon alam, namun memiliki segel tanah, padahal yang mengaku menguasainya saja belum tentu pernah menengok dan tahu letak tanah/lahannya.

Sudah bukan rahasia lagi sebagian besar pembuatan segel tanah dilakukan diatas meja, berdasarkan dan berpedoman pada sehelai kertas peta desa, diplot untuk kemudian dibagi-bagikan kepada mereka yang mau dan mampu membayar harga yang ditawarkan. Dan tak rahasia pula pekerjaan pembuatan segel tanah tersebut dilakukan oleh para oknum Aparat pemerintahan Desa beserta kaki tangannya.

Akibatnya adalah seringnya muncul sengketa tanah/lahan dikarenakan pengeluaran segel tanah yang terlalu sering, serta terjadi tumpang tindih satu sama lain.

Bila menelisik permasalahan ini, terlihat dengan jelas tidak efisien dan tegasnya aturan pemerintah terkait penguasaan dan kepemilikan tanah/lahan.

Semestinya pihak pemerintah mempertegas aturan dan sanksi bagi pihak yang mengaku menguasai ataupun memiliki tanah/lahan ini. Misalnya saja jika mengaku menguasai tanah/lahan, maka tanah/lahan tersebut wajib dikelola dan digarap, bukan dibiarkan berubah menjadi semak belukar apalagi hutan belantara. Bila mereka yang memegang segel tanah namun tak pernah mengelola dan menggarap tanah/lahannya dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam aturan perundangan pertanahan, maka haknya selaku pihak yang menguasai tanah/lahan menjadi gugur (invalid), dan orang lain berhak menggantikannya.

Akibat-akibat dari tidak tegasnya aturan perundangan terkait pertanahan ini, banyak pihak yang akhirnya dirugikan, antara lain pihak perusahaan perkebunan yang mendapatkan ijin Hak Guna Usaha (HGU), ataupun pihak perusahaan pemegang Ijin Usaha pertambangan (IUP). Ketika mereka akan melakukan aktivitas menggarap usaha, terjadilah klaim dari banyak pihak yang mengaku menguasai tanah/lahan itu lebih duluan daripada perusahaan yang sudah menanamkan investasi, padahal tanah/lahan yang diklaim tersebut bentuknya semak belukar bahkan hutan rimba belantara yang jarang dijamah manusia.

Permasalahan ini tak saja membuat repot pihak investor, juga pihak pemerintahan di level yang lebih tinggi dari pemerintah desa. Tak jarang permasalahan tanah/lahan ini menjadi berlarut-larut, sulit diselesaikan, sehingga pekerjaan para investor menjadi tertunda, dan ini sangat mencoreng reputasi daerah, serta mengurangi kepercayaan para investor untuk menanamkan modalnya di daerah.

Kemungkinan yang paling logis dan realistis untuk mengantisipasi permasalahan seperti ini adalah dimulai di tingkat Pemerintahan Desa, untuk tidak mudah memberikan pengakuan terhadap segel tanah yang dibuat sepihak atas kesepakatan banyak orang.

Pihak Pemerintahan Desa mesti melakukan peninjauan ke lokasi yang dimaksud dalam segel tanah, memeriksa apakah tanah/lahan yang dikuasai benar-benar dikelola dan digarap dengan baik. Akan lebih bagus lagi bila untuk masalah ini melibatkan pihak BPN setempat untuk tertibnya administrasi. Bila permasalahan ini tak pernah menjadi perhatian serius oleh semua pihak yang terkait, maka sengketa tanah/lahan akan menjadi agenda tetap yang datang secara berkala.