SELAMAT DATANG DAN BERKUNJUNG DI ISP 68 BLOG
Tanpa THM, No Narkoba - ISP68

Xticker

Merangkai Kata Merajut Asa

Definition List

   # 

Kamis, 06 Maret 2014

Tanpa THM, No Narkoba

Bila menyimak berbagai media massa, berita-berita terkait narkoba; penggunaan dan peredarannya, hampir selalu muncul setiap hari di berbagai tempat di negeri ini. Sangat memprihatinkan.

Para pengguna dan pengedar narkoba seolah tak pernah jera meski hukuman untuk itu cukup berat. Hukuman yang diberikan terhadap mereka yang melanggar larangan sesuai UU Anti Narkotika dan sejenisnya, seolah kebal terhadap ancaman hukuman, dan tak mempan efek jera (shock therapy).


Dari beberapa sumber saya dapatkan sedikit informasi mengenai hal yang saling keterkaitan dengan penggunaan narkoba. Sumber tersebut mengatakan, pengguna narkoba pasti berhubungan dengan Tempat Hiburan Malam (THM); diskotek, cafe, dan tempat karaoke serta pertunjukan live music. Karena para pengguna narkoba hampir dapat dipastikan pergi ke THM setelah mengkonsumsi narkoba.
Hampir mustahil membayangkan seseorang pengguna narkoba yang sedang “on” hanya berada di ruangan tanpa musik yang menghentak, apalagi setelah mengkonsumsi narkoba malah “mengeram” di toilet.

Dengan demikian tentunya mudah untuk menjaring para pengguna narkoba. Pihak aparat berwenang tinggal mendatangi THM, mengamankan para pengunjung untuk diperiksa dan dites urine, pasti banyak yang terjaring.
Jika sudah diketahui di THM ditemukan banyak pengguna narkoba, tutup dan cabut saja perijinan THM tersebut. Akan lebih bagus suatu kota tanpa THM, dan tanpa narkoba, kecuali pihak pengelola THM mampu memastikan di tempatnya bebas narkoba. Atau di setiap THM diadakan semacam pos monitoring yang terdapat petugas dari kepolisian, BNN atau BND dan wartawan dari media untuk melakukan pemeriksaan terhadap setiap tamu THM. Kalau cara ini ternyata tak juga berhasil, saya kira pemerintah akan lebih baik mencabut UU Anti Narkotika, dan membebaskan perdagangan dan penjualan narkoba seperti barang-barang keperluan lainnya, dan Indonesia menjadi satu-satunya negara di dunia yang melegalkan peredaran dan perdagangan narkotika.

THM. Tempat inilah yang menjadi salah satu penyebab masih maraknya peredaran dan penjualan narkoba. Bila THM ditiadakan, paling tidak tak ada lagi tempat yang dikunjungi oleh para pengguna narkoba, dan para pengedar dan penjualnya akan kesulitan mencari lapak baru. Apalagi tempat hiburan lainnya seperti prostitusi atau pelacuran ilegal ditutup, maka dapat dipastikan peredaran narkoba akan mengalami kesulitan mencari lapak.

Terus bila THM dan tempat prostitusi ditiadakan akan berdampak terhadap kunjungan wisatawan atau pelancong ? Saya kira bukan jaminan akan menjadi sepi. Tinggal pelayanan lainnya yang ditingkatkan yang berhubungan langsung dengan bidang kepariwisataan, bukan wisata yang berbau maksiat dan sex, yang juga rentan terhadap penyakit terutama HIV dan AIDS.

Para pemerhati dan anti narkotika tak akan berhasil menahan laju perkembangan peredaran narkotika bila tempat-tempat hiburan tersebut itu masih tegak berdiri dan terus dibangun. Jika kita mendambakan suatu masyarakat yang bersih dari narkoba, maka berarti suatu tempat juga bersih dari berbagai tempat hiburan.
~~~You may say that I’m a dreamer
But I’m not the only one
I hope someday you’ll join us
And the world will be as one~~~