SELAMAT DATANG DAN BERKUNJUNG DI ISP 68 BLOG
Mengembalikan Pilkada ke Gedung DPRD - ISP68

Xticker

Merangkai Kata Merajut Asa

Definition List

   # 

Selasa, 01 April 2014

Mengembalikan Pilkada ke Gedung DPRD


Masih saya ingat kejadian lebih dari satu dekade lalu di Kabupaten Kotabaru ketika Pemilihan Kepala Daerah masih dilakukan oleh DPRD. Salah seorang Calon Bupati (Cabup) Kotabaru waktu itu, Zairullah Azhar kalah dari seorang Cabup lainnya, Syahrani Mataya dengan selisih 1 suara. Syahrani Mataya kemudian dilantik menjadi Bupati Kotabaru Propinsi Kalimantan Selatan, dan ini merupakan kekalahan yang sangat menyakitkan bagi Zairullah Azhar yang kemudian sempat menjadi Penjabat Bupati dan kemudian terpilih menjadi Bupati Tanah Bumbu melalui Pemilihan Kepala Daerah Langsung (Pilkadal).

Kabar kekalahan Zairullah Azhar di Pilkada Kabupaten Kotabaru pada waktu itu merebak jadi pembicaraan hangat. Tak sedikit yang berprediksi Zairullah Azhar dikhianati oleh anggota DPRD yang sudah diberinya “angpao” agar memberikan suara untuk memenangkan Zairullah Azhar.

Pilkada oleh DPRD sudah lama ditinggalkan. Namun beberapa waktu lalu kembali mencuat gagasan untuk mengembalikan Pilkada ke gedung DPRD. Alasan dari gagasan tersebut adalah untuk mengantisipasi maraknya praktik politik uang (money politic) dan penghematan anggaran.

Kalau alasan tersebut menjadikan wacana mengembalikan Pilkada ke gedung DPRD, apakah dulunya ketika sistem tersebut dipakai; tak ada atau bebas dari politik uang ? Apakah para anggota DPRD itu dulunya benar-benar bersih dari politik uang yang diiming-imingi oleh para Calon Kepala Daerah ?
Tak bisa kita jamin, masyarakat di daerah manapun di Indonesia ini sudah tahu itu dan paham bahwa justru ketika terjadi politik uang di Pilkada, yang mendapat enaknya menerima “angpao” adalah anggota DPRD yang bersangkutan yang mewakili masyarakat, sedangkan masyarakat yang diwakili gigit jari tak tahu menahu bagaimana proses Pilkada berlangsung.


Kalaupun sistem Pilkadal yang dipergunakan kini ditengarai marak politik uang, masyarakat yang menjadi objek bagi-bagi uang oleh para Calon Kepala Daerah; langsung merasakan, anggap saja semacam rejeki nomplok, widfall, siapa yang akan dipilih urusan belakangan. Jadi berbeda jika yang memilih adalah para anggota DPRD, cuma mereka saja yang kebagian enaknya.

Jika sistem Pilkadal dianggap memboroskan anggaran, karena memang seharusnya, itu pesta demokrasi rakyat di daerah. Layaknya tiap pesta, dipastikan adalah sebuah pemborosan. Pesta demokrasi secara nasional (Pemilu) maupun pesta demokrasi skala regional/daerah (Pilkadal) hanya dilaksanakan sekali dalam 5 tahun. Kalau itu dianggap suatu pemborosan namun untuk kepentingan orang banyak, bandingkan dengan pemborosan yang dilakukan para pejabat publik dengan dalih perjalanan dinas, pelatihan maupun studi banding.

Biarkan negeri ini menikmati demokrasi layaknya negeri-negeri lain. Jika masih terdapat kekurangan ataupun berbagai hal yang masih mencederai pelaksanaan demokrasi, dibenahi perlahan, bukan malah mengebiri bentuk demokrasi yang utuh.