SELAMAT DATANG DAN BERKUNJUNG DI ISP 68 BLOG
Perda Syariah di Negara Sekuler - ISP68

Xticker

Merangkai Kata Merajut Asa

Definition List

   # 

Rabu, 02 April 2014

Perda Syariah di Negara Sekuler

Pasal 29 UUD 1945; (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.


Jika merujuk kepada bunyi Pasal 29 ayat (1), negara Indonesia seolah berdasarkan kepada agama, namun bukan pada agama tertentu, tetapi semua agama yang diakui keberadaannya oleh negara.
Kemudian jika merujuk kepada ayat (2), maka apapun agama yang dipeluk oleh rakyat; adalah kewajiban negara untuk menjamin tanpa pandang dan pilih agama apa termasuk kepercayaan.


Meski negara tidak berdasarkan agama tertentu (baca Islam), sebagai agama yang dipeluk oleh mayoritas rakyat, maka Islam seperti memperoleh tempat dan porsi istimewa dibanding agama lainnya. Misalkan saja di beberapa daerah yang mayoritas penduduknya memeluk Islam, dibuat dan diterapkan hukum Islam (syariah) yang mekanisme pembuatannya melalui Perda (Peraturan Daerah).


Salah satu contoh daerah yang membuat dan menerapkan Perda Syariah adalah Propinsi Kalimantan Selatan beserta kabupaten/kota dibawahnya. Misalkan Perda terkait Ramadhan (Puasa), dan kewajiban bisa membaca alqur’an bagi murid SD, SMP, SMA/sederajat di setiap sekolah se Kalimantan Selatan (Perda Nomor 3 Tahun 2009). Tapi jangan salah, kewajiban ini cuma berlaku untuk murid atau siswa pemeluk Islam.

Yang jadi persoalan adalah, apakah Perda Syariah tersebut memang benar-benar dibutuhkan oleh mayoritas penduduk daerah tersebut, ataukah pembuatannya hanya dikarenakan oleh keinginan segelintir kelompok yang belum mewakili mayoritas penduduk. Atau jangan-jangan ada kemungkinan pesanan dari Ormas maupun Orpol tertentu yang seolah memperjuangkan kepentingan masyarakat banyak sementara masyarakat banyak justru tak mengerti (?). Entahlah, tampak aneh saja jika kita mengetahui selama ini; negara ini kebih cenderung ke kondisi negara sekuler.

Keberadaan Perda Syariah ini sepertinya terlalu dipaksakan penerapannya terhadap tiap penduduk terutama ke kalangan akar rumput yang sebagian besar enggan bersuara dikarenakan merasa tak cukup argumen untuk melakukan penolakan baik secara argumentatif maupun frontal. Dan agak janggal juga jika di sebuah negara yang jelas-jelas tak berlandaskan agama namun terdapat hukum lain, yang mana terjadi dualisme hukum dan aturan.