SELAMAT DATANG DAN BERKUNJUNG DI ISP 68 BLOG
Selamatkan Hutan Kita Sebelum Pohon Terakhir Ditebang - ISP68

Xticker

Merangkai Kata Merajut Asa

Definition List

   # 

Senin, 07 Oktober 2019

Selamatkan Hutan Kita Sebelum Pohon Terakhir Ditebang


Masa keemasan industri di bidang perkayuan di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu tampaknya sudah berakhir dan perlu diakhiri, ini mengingat hutan kita yang sudah sangat menipis karena dieksploitasi untuk perkebunan terutama kebun kelapa sawit.

Namun benarkah hutan kita sudah sangat menipis ? Tentu saja, karena jika kita melihat melalui udara atau foto udara, kebun sawit dan tambang aktif maupun yang menyisakan danau-danau luas bisa terlihat. Tapi jangan salah, hasil industri kayu tetap saja masih banyak diperjualbelikan baik secara lokal maupun yang dikirim ke luar daerah.

Pihak Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kusan Tanah Bumbu mengklaim bahan baku industri kayu masak (sawn timber) yang ada di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu berasal dari hasil land clearing atau pembukaan lahan oleh perusahaan yang berijin.

Nah, ini menandakan hutan kita setiap saat dibabat oleh perusahaan yang katanya memiliki ijin yang kemudian kayunya dipakai untuk menghidupi tak sedikit kilang penggergajian kayu baik berupa bandsaw maupun circle saw (baca; serkel).

Namun pihak Kantor KPH Kusan Tanah Bumbu mengakui masih adanya kegiatan pembalakan liar dengan dalih wilayah hutan di Tanah Bumbu cukup luas.

"Kita terus melakukan patroli pengamanan hutan berkerjasama dengan pihak Dinas Kehutanan Propinsi Kalsel," kata Dawan, S.Hut, M.P, belum lama ini saat dikonfirmasi sejumlah Jurnalis terkait adanya barang temuan tak bertuan sebanyak 66 meter kubik kayu bulat (log) berbagai jenis yang kini diamankan di Kantor KPH Kusan.

Mengingat hutan kita yang terus menipis oleh kegiatan land clearing, Pemerintah seharusnya sudah saatnya memperketat aturan pembukaan lahan baik untuk perkebunan apalagi untuk industri kayu olahan karena perijinan sangat memiliki kecenderungan disalahgunakan. Ijin land clearing bukan mustahil bisa lebih luas daripada yang tertera di perijinan, begitu pula ijin penebangan hutan untuk industri kayu olahan.

"Hasil patroli pengamanan hutan yang terdahulu sudah selesai proses pelelangannya," ungkap pihak Kantor KPH Kusan melalui Dawan, S.Hut, M.P, Kepala Seksi Perlindungan Hutan.

Hasil lelang pun sangat rentan disalahgunakan. Misal saja yang dilelang jumlahnya puluhan meter kubik; ini akan jadi semacam legitimasi oleh pihak pemenang lelang (terutama pengusaha kayu olahan) sebagai semacam ijin bahan baku, sehingga mereka dapat mengambil bahan baku dari mana saja yang jumlahnya berlipat ganda dengan dalih hasil lelang yang didapat.

Apakah di industri kayu olahan kemungkinan terdapat oknum yang bermain ?
Bisa saja, dan tak menutup kemungkinan, karena dari informasi yang diperoleh oleh penulis; terdapat oknum Kepolisian yang ikut berusaha di kayu olahan ini. 

Selain itu para pengusaha kayu olahan pun terdapat diantaranya yang bawa-bawa nama seorang pengusaha terkenal yang seolah melindungi mereka dan bahan bakunya berasal dari perusahaan milik pengusaha itu.

Intinya hutan kita sangat perlu segera diselamatkan dari kepunahannya baik oleh pembukaan lahan untuk perkebunan juga pertambangan yang tak mengindahkan aturan pasca tambang. Karena.....jika pohon terakhir telah ditebang, maka kita akan segera sadar bahwa uang tak bisa dimakan, dan ini sangat terlambat. (ISP)