SELAMAT DATANG DAN BERKUNJUNG DI ISP 68 BLOG
Bantuan Untuk Keluarga Miskin Yang Diterima Oleh Yang Mampu - ISP68

Xticker

Merangkai Kata Merajut Asa

Definition List

   # 

Sabtu, 25 April 2020

Bantuan Untuk Keluarga Miskin Yang Diterima Oleh Yang Mampu

ilustrasi
"Andai saja saya tak protes dan marah-marah dulu ke Ketua RT, pasti saya tak dapat bantuan pemerintah yang Rp 600 ribu per bulan dari pemerintah," ungkap seorang ibu rumah tangga yang berpakaian sangat sederhana yang bercerita kepada seorang ibu rumah tangga lainnya yang duduk sebelahnya di ruang tunggu satu bank milik pemerintah.

Ibu rumah tangga itu bercerita dengan emosi yang agak ditahan. Tampaknya sisa kejengkelannnya terhadap Ketua RT dimana ia bertempat tinggal masih terbawa hingga ke bank dimana ia akan mengambil bantuan dari pemerintah. Sementara ibu rumah tangga yang di sebelahnya menjadi pendengar yang baik dengan sesekali mengangguk.

"Ibu mau mengambil bantuan Rp 600 ribu juga kah datang ke bank ini ?" tanya si ibu rumah tangga yang berpakaian sangat sederhana itu.

"Tidak bu. Saya datang kesini untuk membayar angsuran utang saya, yang beberapa hari ini orang bank selalu menelpon saya agar membayar meski kita semua tahu kalau di situasi dan kondisi begini semua orang ikut terdampak COVID-19 tak terkecuali saya dan keluarga," jawab ibu rumah tangga yang tampaknya cukup berada.

"Ibu tidak dapat bantuan yang Rp 600 ribu seperti saya ?" tanya ibu itu lagi.

"Tidak. Saya tak pantas menerima bantuan seperti ibu, karena itu untuk keluarga yang kurang mampu. Kalau saya memaksa juga mendapatkannya berarti saya mengambil hak orang lain yang memerlukannya," jawab si ibu.

Percakapan kedua ibu rumah tangga itu pun terhenti karena si ibu yang berpakaian sangat sederhana itu beranjak ke petugas bank untuk mengambil bantuan.

Suasana di ruang tunggu satu bank milik pemerintah jadi ramai oleh mereka yang akan mengambil bantuan. Yang menjadi perhatian adalah seorang ibu rumah tangga yang datang bersama anaknya. Si ibu berpakaian cukup bagus, pakai perhiasan emas begitupun anaknya juga memakai perhiasan emas. Tadinya saya mengira si ibu dan anaknya itu akan membayar angsuran utangnya di bank pula seperti si ibu yang ngobrol dengan si ibu yang mengambil bantuan tadi, ternyata.......oalah......si ibu yang berpakaian bagus dengan pakai perhiasan emas itu akan mengambil bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah yang akan digelontorkan selama 3 bulan karena adanya pandemi COVID-19.

Cuih ! 
Ternyata lagu lama seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) di era Presiden SBY tetap terulang di era ini. Di era Presiden SBY tak sedikit mereka yang datang mengambil BLT ke Kantor Pos dengan naik sepeda motor, berpakaian bagus dan pakai perhiasan emas pula. Katanya warga miskin dan kurang mampu, kok bisa-bisanya datang seperti orang mampu mau pergi pelesiran atau tamasya saja.

"Ini Ketua RT-nya pasti tidak benar, bantuan dari pemerintah yang harusnya diperuntukkan bagi warga yang benar-benar berhak menerimanya malah diberikan kepada para kerabat dan orang-orang dekatnya."

Kalimat bernada curiga tersebut di atas sering saya dengar terkait berbagai bantuan yang tidak saja dari pemerintah tapi juga bantuan dari pihak lain yang peduli terhadap warga miskin dan kurang mampu.

"Kenalan saya yang rumahnya bagus dekat kantor kelurahan itu kemarin dapat bantuan Sembako dari seorang Anggota Dewan yang dibagikan melalui kelurahan. Kesenangan sekali dia sampai-sampai bantuan yang dia terima itu dibikin postingan di media sosial," cerita istri saya.

Sementara itu seorang tetangga kami seorang janda setengah tua yang sering membantu pekerjaan rumah di tempat saya; mengaku tak pernah dapat bantuan apapun dari pemerintah, padahal dia bertempat tinggal di rumah sewaan, dan berkerja serabutan untuk menghidupi seorang anaknya yang masih sekolah.

Tujuan pemerintah sebenarnya baik membantu warganya yang miskin dan kurang mampu, namun pelaksanaan pemberian bantuan kepada yang benar-benar berhak masih belum dibenahi sehingga masih rentan disalahgunakan dan lepas sasaran. 
Pendataan untuk keluarga miskin dan kurang mampu penerima bantuan apapun dari pemerintah mestilah dilakukan secara benar dan faktual oleh petugas khusus bukan menyerahkannya ke Ketua RW maupun Ketua RT yang kebanyakan belum tentu berkerja sesuai dengan keinginan dan tujuan pemerintah. Dan yang lebih sangat penting pemerintah menyiapkan sanksi keras dan tegas terhadap penyalahgunaan pemberian bantuan tersebut. (ISP)