SELAMAT DATANG DAN BERKUNJUNG DI ISP 68 BLOG
Kriminalisasi Wartawan, RIP Pers Indonesia - ISP68

Xticker

Merangkai Kata Merajut Asa

Definition List

   # 

Selasa, 05 Mei 2020

Kriminalisasi Wartawan, RIP Pers Indonesia

ilustrasi : PoliceWatch
Kesal dan geram saya setelah membaca berita yang judulnya ini "Wartawan di Kalsel Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian", yang posting di Media Online Kantor Berita Kalimantan (KBK) pada edisi tanggal 4 Mei 2020.

Kekesalan saya terhadap Dewan Pers yang saya anggap tak dapat mengayomi para Pelaku Pers yang dalam hal ini adalah Wartawan atau Jurnalis sebagai ujung tombak pemberitaan sebagai wujud kebebesan pers yang dijamin Undang Undang yakni UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Undang Undang Tentang Pers yang statusnya lex specialis ini tak lebih daripada seekor macan ompong yang kalaupun tampak giginya namun gigi palsu yang rapuh.

Lagi-lagi seorang Wartawan/Jurnalis Media dikriminalisasi oleh sebab pemberitaan yang padahal telah ditetapkan aturan dengan adanya hak jawab dan hak koreksi jika menyangkut pemberitaan media.

Jengkel, saya tujukan terhadap MoU (Menorandum of Understanding) atau Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Mabel Polri; yang mana pada Bab I Maksud dan Tujuan di Pasal 1 point (1) Maksud Nota Kesepahaman ini sebagai pedoman bagi Para Pihak dalam rangka koordinasi demi terwujudnya Koordinasi Dalam Kebebasan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalagunaan Profesi Wartawan, dan di point (2) Tujuan Nota Kesepahaman memberikan dan meningkatkan pemahaman kepada Para Pihak dalam rangka Koordinasi Dalam Perlindungan Kebebasan Pers  dan Penegakan Hukum Terkait Penyalagunaan Profesi Wartawan.

MoU yang absurd jika tak ingin dikatakan bulshit, tak berguna sama sekali.

UU Nomor 40 Tahun 1999, menimbang pada point (c) bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;

Point di atas artinya seorang Wartawan/Jurnalis itu dalam melaksanakan tugasnya memperoleh perlindungan hukum. Namun dengan adanya tindakan kriminalisasi terhadap Wartawan/Jurnalis ini berarti hukum yang mestinya diharapkan menjadi pelindung malahan justru menjadi pemangsa.

Kemerdekaan pers yang merupakan  salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapata sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin; menjadi tak berguna. Keberadaan UU Pers seperti satu ornamen pelengkap penderita di sistem demokratisasi yang semu.

Saya kira keberadaan UU Pers ini tak banyak berguna, karena selama ini keberadaannya tak pernah diterima dan ditaati oleh semua pihak.

Kalau seorang yang berprofesi sebagai Wartawan/Jurnalis yang tugasnya dilindungi Undang Undang dan hukum saja bisa dipidanakan apalagi cuma seorang warga umum yang awam dan bukan sebagai pelaku Pers.

Keberadaan UU Pers ini telah dikebiri dengan adanya UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang bisa menjerat siapa saja tak terkecuali Wartawan/Jurnalis yang sudah dibuatkan Undang Undang tersendiri.

Rest In Peace (RIP).
Inilah tonggak awal matinya kemerdekaan pers di negeri ini. Inilah kemungkinan evolusi menuju pers yang controlled seperti di era Orde Baru.

#SaveJurnalis
#RIPPersIndonesia