SELAMAT DATANG DAN BERKUNJUNG DI ISP 68 BLOG
Langkah Denny Indrayana Mencari Keadilan di MK - ISP68

Xticker

Merangkai Kata Merajut Asa

Klik atau Tekan Saja Foto di Bawah Ini Untuk Pemesanan Langsung
Pasang Iklan Klik Disini:

Minggu, 10 Januari 2021

Langkah Denny Indrayana Mencari Keadilan di MK

Maaf, sebelum Anda terus membaca Saya beritahukan; tulisan ini bukan berita tapi pandangan pribadi.

Patut diapresiasi.

Itulah pendapat saya tentang upaya dan usaha seorang Denny Indrayana, Calon Gubernur Kalsel di Pilkada Propinsi Kalsel tahun 2020. Upaya dan usahanya melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pasca dinyatakan kalah oleh hasil penghitungan suara Komisi Pemilu (KPU) Daerah Propinsi Kalsel.

Meskipun kemudian bukti-bukti yang diajukan Denny Indrayana juga dimentahkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu); bukan berarti upaya dan usaha Denny Indrayana juga lantas ikut berakhir atau tamat. Masih ada MK peluang terakhir.

Dibentuk dan keberadaan MK memang didesain sebagai lembaga untuk melakukan checks and balances. Bangsa ini telah mengadopsi prinsip-prinsip baru dalam sistem kenegaraan, yaitu antara lain dengan adanya sistem prinsip “Pemisahan Kekuasaan dan Check and Balance” sebagai pengganti sistem supremasi parlemen yang berlaku sebelumnya.
Terbentuknya MK merupakan satu diantara produk amandemen 1945; sebagai puncak kekuasaan peradilan bersama-sama Mahkamah Agung. Hal ini sebagai bentuk koreksi terhadap sistem pemerintahan Orde Baru yang mengibiri lembaga legislatif dan yudikatif.

Fungsi Mahkamah Konstitusi sudah berjalan sejak disahkannya Pasal 3 Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945 hasil Perubahan Keempat, 10 Agustus 2002.
Rancangan Undang-Undang ini kemudian disahkan menjadi Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada tanggal 13 Agustus 2003 dan disahkan langsung oleh Presiden pada hari itu juga.

Menurut pendapat saya yang memposisikan diri di tempat yang netral, apa yang dilakukan oleh seorang Denny Indrayana; tak ada yang salah, sama sekali bukan kesalahan. Negara ini sudah memberikan ruang dan kesempatan melalui MK untuk tempat mencari dan meminta keadilan bagi siapa saja tak terkecuali seorang Denny Indrayana yang merasa haknya dicederai oleh pihak lain.

Kini tinggal menunggu hasil keputusan dari proses yang dilakukan oleh MK. Apapun nanti yang menjadi hasil keputusan MK; apakah memenangkan Pasangan Denny-Difri dan mengalahkan Pasangan Sahbirin Noor-Muhidin, semua pihak wajib menghormati, karena kemenangan dari hasil keputusan MK itu adalah kemenangan yang sebenarnya; dilegitimasi dan dilegalisasi oleh lembaga yang memang berkompeten untuk itu.

Saya hanya berharap MK akan benar-benar menjadi lembaga yang adil dan menyimbolkan keadilan di negeri ini. Manusia boleh-boleh saja melakukan pembenaran tapi Tuhan Maha Tahu akan kebenaran; "kebenaran harus ditegakkan walaupun esok langit runtuh." (10/01/21)


1 komentar:

  1. MK juga terdiri dari oknum manusia selain terbentuk dari diri pribadi juga berasal dari individu yang tidak bisa dipisahkan dari masalah sosialnya.
    Oknum di MK bukanlah para malaikat atau titisan nabi, juga bukan seorang yang paling baik dan paling jujur di dunia ini meskipun kelembagaan menempatkan Mahkamah konstitusi sebagai peradilan tertinggi di Indonesia. Kebenaran yang ada bahwa aturan dibuat oleh manusia dan para oknum berupaya melanggarnya untuk kepentingan pribadi ataupun golongannya meskipun telah menanti pasal dan KUHP sebagai aturan yang siap mengantarkan para oknum tersebut kedalam jeruji besi..
    Jangankan aturan yang dibuat oleh manusia pun aturan agama tak segan-segan mereka langgar.. inilah kenyataan dan fakta.. untuk itu mari tetap kawal kebenaran itu sampai ke hadapan mahkamah kabinet para menteri ataupun langsung kepada presiden yang engkau percayai..
    Semoga berjalan lancar dan tetap amanah.. aminnn 🙏🤲🤲

    BalasHapus

Komentar singkat & padat.
Tak bernuansa SARA.
Tak membully.