SELAMAT DATANG DAN BERKUNJUNG DI ISP 68 BLOG
Awas Sindikat Bidang Pertambangan ! - ISP68

Xticker

Merangkai Kata Merajut Asa

Definition List

   # 

Sabtu, 01 Maret 2014

Awas Sindikat Bidang Pertambangan !

Wanita berumur sekitar 40 tahunan itu bercerita banyak tentang pengalamannya dibelit dan ditipu oleh sekelompok orang yang menawarinya lahan berikut ijin konsesi Ijin Usaha Pertambangan (IUP).

Sebut saja namanya Ny. Yanti. Menurutnya sejumlah perusahaan selaku funder, mempercayakan kepada perusahaan yang dikelolanya untuk bertindak sebagai Mediator Company dan Consulting untuk melakukan pengambilalihan ijin konsesi bidang pertambangan batubara, yang ownernya berkeinginan take over ke perusahaan lain.

Guna menjalankan aktivitasnya, Ny. Yanti ditemani oleh suaminya yang bertindak selaku Komisaris di perusahaan mereka, serta seorang Geologis.

Menurut Ny. Yanti yang berpendidikan Sarjana Hukum Strata 1 dan 2 di bidang Hukum Perdata itu, ketika mereka mencari informasi terkait IUP yang akan di-take over, sejumlah orang yang mengaku sebagai Kuasa Hukum dari perusahaan owner mendatanginya di sebuah hotel di sebuah kota kabupaten di Kalsel. Mereka dengan membawa sejumlah dokumen foto kopian menawarkan konsesi IUP yang akan dijual oleh perusahaan ownernya seharga penawaran Rp. 85 milyar.




Ny. Yanti pun tertarik, dan mereka pun mulai melakukan pembicaraan, mengatur jadual guna meninjau lokasi, mempersiapkan seluruh dokumen terkait IUP yang valid, serta rencana pertemuan dengan owner langsung.

Namun sebelum meninjau lokasi, beberapa orang dari pihak yang menawarkan IUP, yang menurut mereka terdiri dari 4 orang, meminta sejumlah uang yang dinamakan sebagai dana ketuk pintu sebesar Rp. 25 juta. Ny. Yanti setuju, dengan syarat pihak tersebut menyerahkan dokumen terkait peta dan titik koordinat lokasi, maupun data drilling (pengeboran), yang juga disetujui oleh pihak yang menawarkan.

Pembicaraan dan follow up masalah tersebut kemudian mereka sepakati dilakukan di Banjarmasin.

Selama beberapa hari berada di Banjarmasin, menurut Ny. Yanti, 3 orang dari pihak yang menawarkan itu seluruh biaya transportasi dan akomodasinya ditanggung oleh pihak Ny. Yanti. Tak tanggung-tanggung mereka berada di Banjarmasin menghabiskan waktu selama 42 hari hanya untuk mengumpulkan berbagai dokumen terkait IUP dimaksud.

Ketika semua dokumen dirasa cukup dipegang oleh Ny. Yanti, ke 3 orang tersebut pun menuntut dana ketuk pintu yang mereka syaratkan. Ny. Yanti pun kemudian memenuhi janjinya.

Namun setelah Ny. Yanti telah membayar sebesar Rp. 25 juta, kiranya urusan untuk meninjau lokasi belum dapat dipenuhi oleh ke 3 orang dimaksud. Alasan mereka adalah seorang lagi selaku pemegang kuasa penjualan, sedang mengalami kecelakaan dan masuk rumah sakit dengan kondisi cukup parah, mengalami patah beberapa tulang. Orang ke 4 itu mereka sebut sebagai salah seorang anggota DPRD di sebuah kabupaten yang terletak di bagian tenggara Propinsi Kalsel.

Dengan alasan untuk pembiayaan rumah sakit agar yang bersangkutan cepat sembuh, Ny. Yanti dimintai dana lagi sebesar Rp. 30 juta. Alasan lainnya menurut mereka, rekan yang sakit dan selaku pemegang kuasa itulah yang mengetahui persis letak lokasi tambang, sehingga perlu secepatnya sembuh dari sakitnya.

Didorong oleh tindakan yang ingin cepat melakukan peninjuan, Ny. Yanti kembali bersedia mengeluarkan dana yang diminta.

Namun setelah dana itu mereka terima, lagi-lagi mereka belum mengijinkan Ny. Yanti berikut tim-nya meninjau lokasi. Serta ketika Ny. Yanti meminta surat kuasa jual dari pihak owner, mereka tak bisa menunjukkannya. Alasan ke 3 orang tersebut adalah, pihak owner IUP tak mengijinkan pihak Ny. Yanti meninjau lokasi sebelum mau membayar dana lagi sebesar Rp. 250 juta. Ny. Yanti mulai merasa ada terdapat kejanggalan, ia pun menyatakan pikir-pikir dulu, dan akan membahas permintaan tersebut dengan anggota tim-nya.

Mereka semua memmutuskan meninggalkan Banjarmasin. Adapun Ny. Yanti berikut tim kecilnya mengatakan bahwa mereka akan kembali ke head office mereka di Kaltim. Padahal sebenarnya Ny. Yanti dan tim bukan kembali, tetapi melakukan perjalanan ke kabupaten dimana IUP itu dikeluarkan.

Melalui penelusurannya Ny. Yanti mendatangi dan meminta informasi langsung dari Dinas Pertambangan setempat. Alangkah kagetnya ia ketika pihak Dinas Pertambangan menyatakan lokasi berikut IUP yang ditawarkan kepadanya itu telah dibeli dan di-take over perusahaan lain sekitar 2 tahun lalu. Dan kekagetannya jadi bertambah setelah mengetahui anggota DPRD yang dimaksud oleh ke 3 orang itu ternyata dalam keadaan segar bugar tidak mengalami kecelakaan.

Ny. Yanti pun sadar dirinya sudah kena tipu oleh sebuah sindikat yang berkerja rapi.

Melalui seorang relasinya, Ny. Yanti memperoleh informasi mengenai banyaknya sindikat semacam itu yang pekerjaannya menawarkan sejumlah lokasi maupun konsesi IUP yang akan di-take over oleh para pemiliknya. Para sindikat itu hanya bermodalkan dokumen foto kopian dan sejumlah surat kuasa yang kebanyakan dibuat sendiri, sehingga kesannya mereka benar-benar pihak yang memperoleh kepercayaan untuk melakukan penjualan. Mereka inipun berpenampilan cukup meyakinkan, turun naik mobil, mobil rental yang dengan mudah disewa di beberapa tempat, serta menggunakan ponsel bermerk dan terbaru.