SELAMAT DATANG DAN BERKUNJUNG DI ISP 68 BLOG
Bisnis Pil Koplo Menggiurkan Saingi Bisnis Psikotropika - ISP68

Xticker

Merangkai Kata Merajut Asa

Definition List

   # 

Rabu, 19 Maret 2014

Bisnis Pil Koplo Menggiurkan Saingi Bisnis Psikotropika

Sebagian besar para tahanan yang berada di Rutan Polres Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan, adalah para pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, begitupun di Lapas Kotabaru Kalimantan Selatan, juga didominasi oleh para “hamba narkoba” itu.

Di Tanah Bumbu, meski sudah terdapat Kejaksaan dan Pengadilan Negeri, namun belum memiliki Lapas sendiri. Para pesakitan yang perkaranya sudah inkracht dikirim ke Lapas Kotabaru yang merupakan kabupaten tetangga, dan bekas kabupaten induk Tanah Bumbu sebelum menjadi kabupaten sendiri pada 2003 lalu.

Di Tanah Bumbu tak cuma marak peredaran narkotika, terutama jenis sabu, juga berupa pil ecstacy. Hampir dapat dipastikan para pengunjung Tempat Hiburan Malam (THM) yang terdapat di beberapa hotel di Batulicin, ibukota Kabupaten Tanah Bumbu, sebagian besar adalah para pengguna narkotika dari kedua jenis tersebut. Karena tanpa menggunakan narkotika, biasanya para pengunjung merasa kurang “sreg” berada di THM.

Selain itu yang rupanya tak mau kalah adalah, maraknya peredaran “pil koplo”, yaitu obat-obatan tertentu yang disalahgunakan untuk mendapatkan efek “trance”, sebut saja jenis Dexrometorphan (biasa digunakan untuk campuran obat batuk) dan Zenith (obat untuk tulang).

Perdagangan dan transaksi kedua jenis obat-obatan itu sangat marak karena harganya terjangkau, murah, bisa dibeli oleh siapa saja. Dan celakanya hingga kini pihak BPOM dan Kepolisian seperti tutup mata terhadap maraknya peredaran obat-obatan tersebut. Peredaran dan transaksi obat-obatan itu sudah bukan perdagangan biasa, tapi sudah ke tingkat bisnis. Apalagi di Tanah Bumbu mereka merasa aman dikarenakan tak ada penindakan oleh pihak berwenang, seperti misalnya dikenakan pasal-pasal UU Kesehatan seperti halnya di Kabupaten Kotabaru yang akan menindak tegas para pelaku penyalahgunaan obat-obatan tersebut. Sedangkan di Tanah Bumbu, mereka yang kedapatan menjadi pengguna pecandu dan berdagang, hanya akan diberi penyuluhan dan teguran, kemudian dilepas begitu saja.

Seorang yang menjadi kurir bagi pengadaan jenis obata Dextrometorphan dan Zenith, mengaku setiap minggu mengambil kedua jenis obat itu ke Banjarmasin dan Martapura Kabupaten Banjar. Ia mengambil kedua jenis obat itu untuk “bos” tempat ia berkerja. Dalam seminggu menurutnya, ia mengambil puluhan box yang jumlah butirnya ribuan. “Bisnis pil koplo itu sangat menguntungkan. Bos saya saja dalam waktu singkat sudah bisa beli mobil. Saya belum punya modal saja, nanti kalau sudah ada modal, saya akan berbisnis sendiri, kan saya sudah tahu dan mengerti jalurnya,” ungkap kurir itu.

Jika jenis psikotropika sudah diketahui bahayanya; merusak masa depan, koplo juga tak kalah merusaknya. Pemerintah tampaknya perlu merevisi UU Psikotropika dengan memasukkan beberapa jenis obat-obatan berbahaya lainnya berikut sanksi hukumnya. UU Kesehatan dirasa belum cukup, selain sanksinya yang kurang berat.