Seraya bercanda seorang teman pernah berkata, "rakyat sehat negara kuat, tapi rakyat sehat dokter melarat."
Candaan seorang teman itu sangat mengena terhadap keberadaan dokter maupun profesi sejenisnya yang mengais rejeki dan hidup di atas derita penyakit para pasiennya.
Tak dapat dipungikiri memang kehidupan sosial ekonomi seorang dokter boleh dikatakan cukup makmur dari segi finansial dibandingkan profesi lainnya. Apalagi seorang dokter yang berstatus sebagai Aparat Sipil Negara atau PNS, disamping mendapat gaji tetap, masih ditambah dengan tunjangan jabatan, jasa pelayanan dari rumah sakit dimana ia berkerja, bahkan juga fasilitas kerja seperti alat transportasi bagi dokter spesialis atau yang bertugas di pelosok.
Tak berhenti sampai disitu, seorang dokter masih punya lahan lain untuk menambah kocek pribadinya dengan membuka praktik di luar jam dinasnya (bagi yang PNS) dengan membuka praktik pelayanan kepada pasien.
Alhasil seorang dokter dapat dikatakan sebagai mesin penghasil uang yang lancar selama orang masih bisa sakit dan ingin tetap sehat.
Namun keberadaan dokter berstatus PNS yang membuka praktik pelayanan di luar jam dinas ini, tak jarang pula mengabaikan pelayanan wajibnya di rumah sakit tempatnya berkerja. Dan tak menutup kemungkinan pula pelayanannya di rumah sakit hanya sekedar menunaikan tugas, tak memberikan pelayanan secara maksimal dan optimal. Dan ini tentu sangat mengganggu yang tidak saja merugikan pihak Pemerintah yang membayarnya juga berdampak pada pelayanan terhadap pasien.
Disamping itu dengan pemberian ijin praktik kepada dokter yang berstatus PNS, ini memungkinkan si dokter punya harga tawar tinggi terkait profesinya kalau enggan dikatakan jumawa karena sangat diperlukan, sehingga mereka dapat bertingkah dan tak takut bila harus didepak sebagai PNS.
Pemerintah setidaknya perlu menyusun dan mengeluarkan aturan yang mengikat terkait profesi dokter ini agar keberadaan mereka dapat dipergunakan untuk secara maksimal dan optimal memberikan pelayanan kepada para pasien terutama di rumah sakit milik pemerintah dimana para dokternya berstatus PNS.
Pemerintah harus tegas untuk tidak memberikan ijin praktik kepada dokter PNS agar pelayanan mereka tak terganggu terkecuali ijin praktik itu hanya diperuntukkan bagi dokter swasta.
Dengan demikian maka jadi jelas status antara dokter berstatus PNS dengan yang swasta, dan di klausul persyaratan dokter untuk PNS juga harus tegas memuat sanksi jika terjadi pelanggaran, misalkan termasuk klausul dokter PNS tak boleh pula memberikan pelayanan atas permintaan dokter swasta.
Dengan jadi dokter PNS saja penghasilan mereka sudah jauh dari cap dokter kere apalagi kalau masih memberikan pelayanan di luar jam dinas. Dan rakyat dipastikan tetap banyak yang sehat meskipun pelayanan dipisah antara dokter PNS dengan dokter swasta, percayalah.......(ISP)