SELAMAT DATANG DAN BERKUNJUNG DI ISP 68 BLOG
Kejahatan Korporasi, Kerugian Sekaligus Manfaat - ISP68

Xticker

Merangkai Kata Merajut Asa

Definition List

   # 

Senin, 07 Oktober 2019

Kejahatan Korporasi, Kerugian Sekaligus Manfaat

Insert : Prof DR M. Arief Amrullah, SH, M.Hum
Tulisan ini sengaja saya munculkan untuk menanggapi dugaan adanya kejahatan korporasi di bidang kehutanan yang juga masih diduga melibatkan seorang Caleg Terpilih Tanah Bumbu dari Partai Golkar yang akan dilantik pada Senin, tanggal 26 Agustus 2019.
Pihak Satreskrim Polres Kotabaru yang menangani masalah tersebut menyebut sedang melakukan pendalaman terhadap para pelaku yang TKP (locus delicti) berada di wilayah Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru.

Menurut pihak Satreskrim Polres Kotabaru, yang bersangkutan memiliki dokumen dari dinas terkait, masih melakukan pendalaman apakah dokumen tersebut sesuai atau tidak.

Menurut Prof DR. M. Arief Amrullah, SH, M.Hum, Guru Besar Ahli Kejahatan Korporasi pada Universitas Negeri Jember (Unej) Jawa Timur, kejahatan korporasi pada umumnya berdampak massal, bukan hanya satu dua orang. Kejahatan lingkungan berupa pembakaran hutan, misalnya, berdampak buruk pada ratusan ribu bahkan mungkin jutaan orang. Ironisnya lembaga-lembaga penegak hukum yang diharapkan berbuat banyak menghentikan perusakan lingkungan hidup seolah tak bisa berbuat banyak. Korporasi masih jarang disasar, pelaku individual banyak yang bebas. Malah yang membakar hutan tak apa-apa karena masih bisa ditanam lagi.

Prof. Arief, yang merupakan putra Kotabaru kelahiran Lontar Pulau Laut Barat ini menegaskan kembali, pertanggungjawaban korporasi terhadap korban. Ia juga menggugah advokat untuk peduli pada korban karena advokat lah yang bisa langsung mendamping warga korban kejahatan lingkungan yang dilakukan korporasi. Prof. Arief menekankan pertanggungjawaban korporasi terhadap korban.

Adapun pandangan yang penulis kutip  dari Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA), Prof Surya Jaya dalam Seminar Nasional bertajuk “Refleksi Konstitusi di Era 4.0 dalam Upaya Penegakkan Hukum Pertanggungjawaban Pidana Korporasi pada Tindak Pidana Korupsi” di Jakarta, pada April 2019 lalu, mengatakan penindakan tindak pidana atau kejahatan yang dilakukan entitas korporasi bukan hal mudah dibuktikan. Di sisi lain, satu korporasi atau perusahaan seringkali memberi manfaat dan kontribusi yang besar terhadap masyarakat dan negara; mulai dari pungutan pajak, tersedianya lapangan pekerjaan, dan berbagai macam kontribusi lain demi kesejahteraan masyarakat.  

Penindakan terhadap korporasi sebagai pelaku kejahatan seharusnya dilakukan secara hati-hati. Jangan sampai proses hukum terhadap korporasi berakibat menghentikan kegiatan usahanya yang berpengaruh pada banyak hal. Untuk itu perlu mengenali berbagai macam doktrin pertanggungjawaban pidana korporasi untuk menentukan siapa pelaku dari tindak pidana korporasi dalam penerapan hukuman.

Semoga tulisan ini bisa membuka sedikit pemahaman para pembaca terhadap kejahatan korporasi yang pelakunya bukan satu orang, dan disamping terdapat satu sisi yang merupakan banyak orang, juga di sisi lain memberikan manfaat. (ISP)