Nyaris setiap kali saya menggunakan jasa penyeberangan ferry dari Pelabuhan Batulicin Tanah Bumbu ke Tanjung Serdang Kotabaru atau sebaliknya, pemandangan mobil yang diparkir dalam kapal yang jaraknya sangat berdekatan sehingga tak jarang penumpang yang berada dalam mobil jadi kesulitan keluar, atau bahkan tak jadi keluar dan tetap berada dalam mobil selama pelayaran.
Para petugas yang mengatur penempatan atau memarkir mobil maupun sepeda motor dalam kapal pastilah tahu dan paham aturan yang berlaku dan sudah ditetapkan menjadi semacam Standard Operation Procedure (SOP) selama dalam pelayaran, tak perlu lagi sebenarnya harus diingatkan.
Para pengguna jasa sangatlah wajar mengeluh terkait ketidaknyamanan mereka selama dalam pelayaran karena mereka telah membayar bukan gratisan.
Selain itu tak jarang pula pengangkutan kendaraan bermotor terutama roda empat atau lebih menjadi satu kapal. Misalkan saja bercampurnya antara mobil umum dengan truk tangki pengangkut CPO (Crude Palm Oil, Minyak Sawit Mentah) dan bahkan truk tangki BBM. Kondisi seperti ini jelas melanggar aturan, karena sebenarnya truk-truk tangki harus diangkut oleh kapal tersendiri bukan bercampur dengan jenis kendaraan lainnya. Apalagi di musim mudik lebaran ini seyogianya pihak PT ASDP memperhatikan hal-hal seperti itu selain untuk kenyamanan dan keamanan para pengguna jasa yang sudah merogoh kocek mereka, juga sebagai sikap menegakkan aturan yang telah disepakati dan dibuat. Karena pelanggaran bukan mustahil karena adanya pembiaran secara berkelanjutan dan adanya 'main mata' oleh oknum yang ingin memperoleh kemudahan tanpa bersedia mematuhi aturan. (ISP)