SELAMAT DATANG DAN BERKUNJUNG DI ISP 68 BLOG
Hukum Thagut Buatan Manusia - ISP68

Xticker

Merangkai Kata Merajut Asa

Definition List

   # 

Minggu, 02 Maret 2014

Hukum Thagut Buatan Manusia

Beberapa tahun lalu saya sempat kenal dengan seorang Jaksa yang ditugaskan di daerah saya. Sebut saja namanya Adhyaksa. Kenalan saya ini kebetulan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri di daerah saya yang baru beberapa tahun menjadi kabupaten pemekaran.

Adhyaksa ini berasal dari keluarga Jaksa, mulai dari kakeknya, bapaknya, hingga dia. Yang menarik dari kenalan saya ini adalah, dari cara berpakaian hingga berbicara. Sehari-hari ia lebih suka berpakaian baju gamis dengan kopiah putih, kadang-kadang bersorban daripada memakai baju dinasnya yang punya macam-macam atribut. Dia tak peduli apakah sedang waktu dinas atau tidak, berpakaian layaknya ulama atau ustadz.
Dia pun lebih banyak berada di ruang pribadinya (ia sediakan di dekat ruang kerja dinasnya), yang dipenuhi berbagai buku tentang agama Islam, ketimbang berada di ruangan kerja dinasnya.

Jika tiba waktu shalat, Adhyaksa selalu memberi tahukan kepada seluruh anak buahnya yang Muslim untuk shalat berjamaah di mushala yang juga ia bangun di sekitar kantornya. Ia sendiri yang menjadi imam shalat, dilanjutkan tausiyah singkat usai shalat.
Kenalan saya ini lebih suka dan tertarik membicarakan berbagai hal tentang agama ketimbang permasalahan hukum yang memang menjadi spesialisasinya. “Hukum di negeri ini adalah hukum thagut, buatan manusia,” ujarnya kala itu.
Menurut pandangannya hukum buatan manusia ini tak pernah memuaskan dan memberi rasa keadilan kepada siapapun. “Kecuali hukum Allah yang benar-benar adil dan memuaskan semua pihak,” ungkapnya.
Hukum manusia dalam pandangan Adhyaksa ; sarat dengan berbagai kepentingan yang menguntungkan suatu pihak, merugikan pihak lainnya. Seorang yang melanggar hukum buatan manusia, akan diadili, dihukum sesuai aturan yang dibuat, dipenjarakan maupun dihukum mati. Namun tetap saja hukuman yang telah diterimanya di dunia ini tak menghapuskan siksa di akhirat kelak. Jadi dalam pandangannya, manusia yang dihukum dengan ‘hukum thagut’ ini amat rugi ; dihukum di dunia, juga nanti di akhirat. “Produk hukum yang kita pakai di negeri ini disusun dan dibuat oleh orang-orang kafir (Barat). Diadopsi dari code penal Prancis yang ditiru Kolonial Belanda, kemudian dipakai oleh negeri bekas jajahannya,” ungkapnya panjang lebar.

Saya pun jadi heran mendengar uraiannya mengenai hukum, yang padahal ia tahu telah menghabiskan bertahun-tahun mempelajarinya di perguruan tinggi. “Jika boleh tahu kenapa anda justru memilih menjadi ahli hukum ?” tanyaku hati-hati.
Menurut penuturannya, ia pada waktu mahasiswa menggebu-gebu ingin menguasai hukum untuk menerapkan hukum itu seadil-adilnya. Namun apa lacur, impian dan keinginannya tak sesuai harapan ketika ia telah menjadi seorang praktisi hukum. “Banyak dan berbagai kepentingan berada dibalik sebuah perkara hukum yang tak mungkin dapat diputuskan sendiri,” keluhnya.

Ia sudah terlanjur masuk kedalam suatu sistem yang boleh jadi tak disukainya. Namun ia pun tidak mungkin keluar begitu saja dari sistem yang seperti lingkaran setan itu. Konsekuensi logis dari tindakan keluar dari sistem itu, tentu saja terlontar dari peredaran.
Kini ia tak lagi berada di daerahku, ia dimutasikan ke daerah lain. Semoga ia dapat segera menemukan jati diri yang sebenarnya, dan meraih keinginan serta impiannya untuk menegakkan hukum seadil-adilnya, meskipun ia tahu bahwa hukum itu adalah hukum thagut buatan manusia.