SELAMAT DATANG DAN BERKUNJUNG DI ISP 68 BLOG
Memperoleh E-KTP Ternyata Tidak Serta Merta - ISP68

Xticker

Merangkai Kata Merajut Asa

Definition List

   # 

Jumat, 21 Maret 2014

Memperoleh E-KTP Ternyata Tidak Serta Merta

Setiap hari dalam beberapa bulan terakhir ini, setiap aku melintas di depan Kantor Kecamatan dimana aku berdomisili, selalu ramai; ratusan orang memenuhi halaman kantor tersebut.

Orang banyak berkumpul itu bertujuan mendaftarkan diri untuk memperoleh KTP Elektronik atau E-KTP. Menurut salah seorang staf di kantor kecamatan, pihaknya melayani warga yang datang hingga pukul 17.30 WITa. Aku sendiri hingga saat ini belum mendaftarkan diri untuk memperoleh E-KTP, kupikir biar belakangan saja.

“Dengan E-KTP nantinya tidak akan ada lagi warga yang memiliki KTP lebih dari satu. Karena jika berniat membuat di tempat manapun di seluruh Indonesia, akan ketahuan data-datanya secara elekrtonik, sehingga ditolak,” ungkap staf kantor kecamatan itu dengan yakinnya.


courtesy : myourcare.blogspot.com


Kupikir pernyataan staf itu ada benarnya juga, dengan catatan semua piranti pendukung pendeteksi data tersebar hingga ke tingkat RT.
Mungkin saja seseorang tidak dapat membuat KTP lebih dari satu melalui instansi resmi. Namun tak menutup kemungkinan E-KTP dipalsukan. Di era kemajuan IT ini apapun menurutku bisa dipalsukan, apalagi bentuknya cuma kartu. Kita tentu sering mendengar pemalsuan seperti; sertifikat tanah, BPKB, uang, surat nikah, akte lahir, serta dokumen dan surat menyurat berharga lainnya. Jadi tak menutup kemungkinan nantinya E-KTP pun akan ada yang memalsukan dengan menggunakan piranti canggih.


Tadinya kukira untuk memperoleh E-KTP bisa selesai dalam beberapa menit atau beberapa jam seperti halnya memperoleh SIM, layanan instan alias serta merta. Ternyata untuk dapat memperoleh dan memegang E-KTP diperlukan waktu lama, berbulan-bulan.
Hal tersebut tentu menjadikanku keheranan dan menimbulkan pertanyaan. Kenapa proses pembuatan E-KTP tak mengikuti proses seperti pembuatan SIM. Padahal yang kulihat rangkaian prosesnya kurang lebih sama dengan untuk mendapatkan SIM.


Dulu pun saat mengurus KTP yang bukan elektronik, memerlukan waktu beberapa hari; minta keterangan Ketua RT (dimintai uang dengan dalih administrasi untuk pembelian ATK), lalu ke kantor Desa/Kelurahan untuk pengesahan dan surat pengantar (sama, dimintai uang juga dengan dalih serupa), kemudian ke kantor kecamatan, karena blangko KTP berada disini dan diisi oleh petugas khusus untuk itu, baru kemudian KTP ditanda tangani Camat.

Menurut Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat, untuk mendaftar dan memperoleh E-KTP tak dipungut biaya apapun. Pernyataan tersebut kubenarkan. Namun sebagai persyaratan untuk mendaftar dan memperoleh E-KTP yang bersangkutan harus memiliki Kartu Keluarga. Nah, untuk mendapatkan Kartu Keluarga ini dipungut biaya, lagi-lagi dengan alasan sebagai pengganti ATK, pembuatan blangko, dan jerih payah yang membuatkan.

Jadi, di negeri ini tak ada pelayanan terhadap rakyat yang benar-benar gratis. Pemerintah berserta jajarannya yang semestinya menjadi pihak yang melayani (public service) justru berbalik menjadi pihak yang dilayani. Sebutannya saja Pemerintah; asal katanya “perintah”. Sebutan ini tentu akan berbeda jika dirubah menjadi “Pemelayanan” yang asal katanya “layan”. Misalkan kata Pemerintah RI diganti dengan Pemelayanan RI, selanjutnya Pemelayanan Pusat, Pemelayanan Propinsi, Pemelayanan Kabupaten/Kota, dan Pemelayanan Desa.