SELAMAT DATANG DAN BERKUNJUNG DI ISP 68 BLOG
Mengeruk Kocek APBD Melalui Berita Advertorial - ISP68

Xticker

Merangkai Kata Merajut Asa

Definition List

   # 

Sabtu, 08 Maret 2014

Mengeruk Kocek APBD Melalui Berita Advertorial

Ada saja caranya untuk ikut menikmati dan menggerogoti uang rakyat dari APBD.
Jika para politisi biasanya dengan menganggarkan biaya untuk kunjungan keluar daerah; berbagai study banding, yang kebanyakan malah bukan study banding yang mereka lakukan, tapi membanding-bandingkan objek kesenangan yang ada di daerah sendiri dengan yang ada di daerah tujuan kunjungan.

Itu trik para politisi baik di tingkat pusat maupun di daerah, yang memang berhak atas fasilitas negara yang anggarannya dikeruk dari kocek rakyat. Adapun yang sama sekali tak ada kaitannya dengan nikmat fasilitas negara, dengan berbagai cara mencari jalan agar dapat pula kecipratan. Contoh misal adalah yang terjadi terhadap puluhan wartawan media yang bertugas di wilayah Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.


Untuk dapat menikmati uang daerah, melalui pihak Bagian Humas Setkab, mengeluarkan kebijakan terkait pemuatan berita advertorial. Terdapat 30 media dari berbagai jenis terdaftar di Bagian Humas ini. Diantara media yang mendapatkan jatah berita advertorial adalah media cetak; koran harian, koran mingguan, tabloid dan majalah, ditambah situs pemberitaan online, adapun 2 jenis media yakni radio dan televisi, tak memperoleh jatah berita advertorial, karena perhitungannya per durasi tayangan; per spot (30 detik) yang biayanya cukup mahal. Adapun radio, karena memang tak termasuk dalam daftar wartawan media yang telah disusun Bagian Humas dengan persetujuan Bupati.

Untuk menerbitkan berita advertorial, Bagian Humas membagi media menjadi 2 kategori; koran harian mendapatkan 6 berita advertorial per bulan dengan nilai per berita sebesar Rp 2,5 juta. Jadi dalam sebulannya koran harian bisa mengeruk duit APBD sebesar Rp 15 juta.
Adapun koran mingguan, tabloid, majalah dan situs online, memperoleh jatah berita advertorial sebanyak 4 kali sebulan dengan nilai per berita sebesar Rp 1 juta. Jadi dalam sebulannya jenis media tersebut akan mengeruk duit APBD sebesar Rp 4 juta.

Menurut daftar di Bagian Humas Setkab Tanah Bumbu, dari sebanyak 30 media yang terdaftar, jumlah koran harian sebanyak 6, sedangkan jenis media lainnya sebanyak 24, yang mana 3 diantaranya media televisi yang tak memperoleh jatah berita advertorial.
Kalkulasinya adalah; untuk membayar 6 koran harian per bulannya sebesar Rp 90 juta, lalu 21 media lainnya sebesar Rp 84 juta (21 media x 4 x 1.000.000). Total dalam sebulannya Bagian Humas akan merogoh kocek APBD sebesar Rp 174 juta, yang jika dikalikan 12 bulan (setahun), maka menjadi sebesar Rp 2,088 milyar. Jumlah ini belum termasuk biaya peliputan dan langganan koran oleh Bagian Humas, maka bila dikalkulasikan nilainya per tahun diatas Rp 2 milyar.

Adapun berita advertorial yang dimuat oleh seluruh media tersebut bukan dibuat dan ditulis oleh para wartawan media, tapi berupa press release yang dibuat oleh Bagian Humas yang kemudian diberikan dan dikirim ke masing-masing wartawan. Sehingga berita advertorial tersebut bunyinya semua sama di seluruh media.

Adapun bagi wartawan yang medianya mendapat jatah memuat berita advertorial tersebut, memperoleh persentase dari pihak perusahaan medianya. Persentase yang diperoleh oleh para wartawan itu tergantung kebijakan masing-masing perusahaan media tersebut; ada yang memperoleh 30 persen hingga 50 persen.