SELAMAT DATANG DAN BERKUNJUNG DI ISP 68 BLOG
Perda Kalsel Nomor 3/2008 Tak Berlaku di Kabupaten Tanah Laut - ISP68

Xticker

Merangkai Kata Merajut Asa

Definition List

   # 

Kamis, 06 Maret 2014

Perda Kalsel Nomor 3/2008 Tak Berlaku di Kabupaten Tanah Laut

Maraknya aktivitas penambangan batubara di beberapa wilayah kabupaten di Kalimantan Selatan, yang pengangkutannya menggunakan jalan umum propinsi, membuat Pemprop mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda).

Perda yang dibuat oleh Pemprop Kalimantan Selatan itu adalah Perda Nomor 3 Tahun 2008 Tentang larangan bagi angkutan tambang dan kebun melewati jalan umum.
Wilayah kabupaten yang terkena langsung oleh Perda itu adalah Kabupaten Tanah Laut, Tanah Bumbu, dan Kotabaru. Dan untuk melakukan pengawasan terhadap penerapan Perda tersebut, Pemprop membentuk semacam tim yang dikenal dengan sebutan Tim Gakkum yang terdiri dari unsur kepolisian dan Dinas Perhubungan.

Adanya Perda larangan itu tak lantas membuat jalan umum propinsi sepi dari angkutan truk bermuatan batubara dan sawit.
Truk pengangkut sawit hampir setiap saat dapat ditemui menggunakan jalan umum propinsi, karena truk-truk tersebut mendapatkan semacam dispensasi dari Gubernur Kalsel. Truk-truk pengangkut sawit yang telah mendapatkan dispensasi, biasanya memasang tanda berupa stiker di kaca depan.
Sedangkan truk-truk pengangkut batubara tak satu pun mendapatkan dispensasi dari Gubernur.

foto : tribunnews
Namun apakah truk-trukj pengangkut batubara tak ada yang melewati atau melintasi jalan umum propinsi ?
Jawabannya tetap ada. Truk-truk itu meski hanya malam hari tetap bisa melintasi jalan umum propinsi guna mengangkut hasil tambang dari lokasi penambangan ke pelabuhan maupun stock pile. Caranya, mereka para pemilik tambang menyuap para aparat kepolisian, dan bahkan aparat yang tak ada kaitannya seperti tentara pun mereka suap.
Saya pernah menyaksikan seorang oknum tentara yang pada malam hari berjaga di halapan Makoramil menanti sopir-sopir truk pengangkut batubara datang setor. Ini saya temukan di Koramil Kintap Kabupaten Tanah Laut.
Sedangkan oknum aparat dari Kepolisian yang saya ketahui sering menerima ’suapan’ dari aktivitas pengangkutan batubara pada malam hari melewati jalan umum propinsi adalah, dari Polsek Satui Kabupaten Tanah Bumbu.

Adapun Tim Gakkum yang bertugas melakukan monitor dan penindakan terhadap pelanggar Perda, sangat jarang sekali terdengar kiprahnya. Meski Tim ini difasilitasi oleh unit berupa mobil patroli, lebih banyak diam. Saya pernah menemukan mobil patroli Tim Gakkum ini justru hanya diparkir di halaman Makoramil di kota tempat saya tinggal. Ada apa kok parkir di Makoramil ? Dari sebuah sumber menyebut, di Tim Gakkum juga terdapat unsur dari TNI. Aneh juga, TNI yang tugasnya untuk pertahanan negara, sama sekali tak punya keterkaitan dengan urusan pertambangan, bisa dilibatkan juga.

Mengenai pemberian dispensasi oleh Gubernur terhadap dibolehkannya angkutan sawit menggunakan jalan umum propinsi, banyak pihak yang heran. Perda yang isi dan intinya jelas-jelas larangan, tapi terdapat dispensasi, padahal dalam isi Perda tersebut tak memuat sedikit pun terkait kemungkinan dispensasi. “Namanya saja Perda larangan, tak ada yang namanya dispensasi,” sebut beberapa pihak terutama dari kalangan pengusaha batubara.

Perda yang dikeluarkan oleh Pemprop Kalsel tersebut memang aneh; Perda larangan yang memberikan dispensasi hanya kepada angkutan sawit, sedangkan angkutan batubara tak diberlakukan sama. Logikanya jika yang diberikan dispensasi cuma angkutan sawit, semestinya Perda tersebut hanya berisi larangan terhadap angkutan batubara saja. Padahal antara angkutan batubara dan sawit, sama-sama berpotensi merusak badan jalan.
Yang mmbuat aneh lagi, di wilayah Kabupaten Tanah Laut yang juga marak aktivitas pertambangan batubara, justru siang maupun malam hari truk-truk pengangkut hasil tambang itu bebas menggunakan jalan umum propinsi. Kesan yang saya tangkap adalah, sepertinya Perda Nomor 3 Tahun 2008 itu tak berlaku di wilayah Tanah Bumbu.