SELAMAT DATANG DAN BERKUNJUNG DI ISP 68 BLOG
Tambang Dekat Pemukiman Warga, Bagaimana ? - ISP68

Xticker

Merangkai Kata Merajut Asa

Definition List

   # 

Senin, 17 Juni 2019

Tambang Dekat Pemukiman Warga, Bagaimana ?

Beberapa hari ini muncul isu mengenai adanya aktivitas pertambangan batubara yang lokasinya sangat dekat dengan pemukiman warga. Isu tersebut muncul disertai foto di media sosial, tepatnya di kawasan Desa Sungai Cuka Kecamatan Satui Tanah Bumbu.

Menurut satu sumber aktivitas pertambangan batubara tersebut dilakukan oleh perusahaan pemegang Perjanjian Kontrak Pertambangan Batubara (PKP2B).

Tak urung isu itupun mampir ke seorang Anggota DPRD Tanah Bumbu yang selanjutnya akan naik peringkat menjadi Anggota DPRD Propinsi Kalsel.

Anggota DPRD Tanah Bumbu yang dikenal cukup konsen terhadap isu dan masalah sosial ini pun balik bertanya terkait kebenaran isu tersebut kepada saya. Karena saya pun tak tahu persis, maka saya pun mencari informasi ke pihak yang saya anggap bisa mengetahuinya.

Alhasil saya mendapat jawaban kalau isu tersebut benar; melakukan aktivitas penambangan batubara yang tak jauh dari pemukiman penduduk tepatnya dekat perumahan Anugerah Griyayasa Desa Sungai Cuka.

Dan masih menurut sumber saya, bahkan di kawasan tersebut terdapat tanah yang memiliki sertifikat yang tentu diterbitkan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), padahal menurut informasi yang saya dapatkan pula di daerah itu termasuk dalam kawasan hutan yang tak boleh terdapat legalitas apapun terkait penguasaan dan kepemilikan tanah tanpa ada ijin pinjam pakai kawasan.

Wah, bisa rumit bin pelik kejadiannya ini. Kalau memang perusahaan ada yang melakukan aktivitas pertambangan dekat dengan fasilitas umum mestinya sebelum terjadi harus ada kajian dari instansi terkait yang dalam hal ini adalah Kementerian ESDM maupun perpanjangan tangannya. Karena kegiatan tersebut dapat membahayakan warga pemukiman.

Hal kedua adalah kalau memang benar terdapat sertifikat tanah di kawasan hutan, maka ini perlu ditelisik dari dasar pembuatan sertifikat yakni Surat Keterangan Penguasaan Fisik Bidang Tanah dimana diterangkan dan dibuat oleh pemiliknya namun diketahui oleh Kepala Desa setempat berikut Ketua RT, yang mana menjadi dasar bagi BPN untuk menerbitkan sertifikat tanah. Tak ada alasan yang dapat dibenarkan secara profesionalisme jika pihak BPN terima begitu saja tanpa menelusuri status tanah atau lahan yang akan dibikinkan sertifikat. Dan tak ada alasan kalau pihak BPN berkata, "kami tak tahu itu statusnya kawasan hutan", ini alasan yang sama sekali tidak logis.

Kembali ke persoalan lokasi kegiatan pertambangan dekat pemukiman warga, mestinya jika menurut kajian di lokasi tersebut mengandung mineral yang feasible, pihak perusahaan terlebih dahulu melakukan relokasi ganti untung terhadap warga pemukiman.

Saya berharap pihak berwenang harus melakukan pemeriksaan terhadap 2 isu yang saya kemukakan ini; mencari kebenaran atas isu tersebut, lalu menanganinya sesuai aturan yang berlaku. Saya berharap Komisi III DPRD Kalsel mengumpulkan informasi yang jika benar maka perlu ditangani sebelum kegiatan pertambangan sesuka hati melakukannya di dekat fasilitas umum lainnya. (ISP)